SAMPANG, Tretan.News – Hampir sebulan berlalu sejak kasus penganiayaan terhadap Hairuddin (29), petugas SPBU Camplong, terjadi. Namun dua terduga pelaku berinisial AS dan AI masih belum berhasil diamankan aparat Kepolisian Resor Sampang.
Padahal, pelaku utama yang juga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut, MJ, telah lebih dulu menyerahkan diri pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Melihat lambannya perkembangan penangkapan dua tersangka lainnya, tim kuasa hukum korban kembali mendatangi Mapolres Sampang pada Senin (17/11) siang. Mereka menilai, keterlambatan ini berpotensi membuka ruang bagi AS dan AI untuk melarikan diri.
“Kami meminta penyidik segera bertindak tegas. Jangan sampai keduanya hilang jejak,” tegas kuasa hukum korban, Jakfar Sodiq.
Jakfar mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim guna memastikan sejauh mana penyidikan berjalan.
Ia mengapresiasi pemeriksaan para saksi yang dinilai sudah sesuai prosedur hukum. Namun menurutnya, ada dua hal yang menjadi sorotan utama.
“Proses penyidikan saya nilai baik. Tapi faktanya, dua tersangka ini tidak kunjung diamankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menerima tembusan SPDP atas nama AS dan AI, namun hingga kini status Daftar Pencarian Orang (DPO) belum diterbitkan.
Menurut penyidik, penerbitan DPO masih melalui tahapan sesuai KUHAP, termasuk pemeriksaan kepala desa setempat untuk memastikan keberadaan kedua tersangka.
DPO baru akan diproses jika pemanggilan kedua pada Jumat mendatang tetap tidak dipenuhi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mempertanyakan keseriusan tim opsnal Polres Sampang dalam melakukan pengejaran.
Mereka mengaku sudah berkali-kali memberikan informasi lapangan, namun belum melihat adanya tindakan nyata.
“Ini menjadi preseden buruk. Dua tersangka sudah ditetapkan, tapi belum tertangkap. Ada apa?” kata Jakfar.
Ia menilai polisi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa. Jika lamban, hal itu dikhawatirkan memicu ketidakpercayaan publik.
“Kalau aparat saja ragu bergerak, bagaimana masyarakat bisa merasa aman?” tambahnya.
Jakfar bahkan menduga, situasi ini bisa dimanfaatkan tersangka untuk kabur keluar Madura, bahkan ke luar negeri, mengingat waktu yang terus berjalan.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum berencana mengirim surat resmi ke sejumlah lembaga terkait agar proses penanganan perkara dilakukan lebih transparan dan cepat.
“Kami berharap seluruh jajaran Polres Sampang, terutama unit opsnal, bisa tegak lurus dan segera mengambil tindakan,” ujarnya.
Senada, Abd Razak, kuasa hukum lainnya, berharap kepolisian tidak melemah dalam menangani kasus ini.
“Kami semua berharap tim opsnal dan pimpinannya tidak mandul. Amin,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono sebelumnya menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian para pelaku.
Namun saat dilakukan penyergapan, dua tersangka buron tersebut tidak ditemukan.
“Upaya penggerebekan sudah dilakukan, tetapi keduanya tidak ada di lokasi,” kata Kapolres.







