JAKARTA, tretan.news – Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menangkap buronan bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, dalam operasi dramatis di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sore.
Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri menuju Malaysia melalui jalur ilegal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan tersebut.
“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta,” ungkap Eko dalam keterangannya.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah pihak yang diduga berperan dalam upaya pelarian, antara lain Akhsan Al Fadhli alias Genda serta Rusdianto alias Kumis yang diduga memfasilitasi penyeberangan menggunakan kapal menuju perairan Malaysia.
Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim, Kevin Leleury, menyebut buronan sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani,” ujar Kevin di Tangerang, Jumat (27/2/2026).
Karena adanya perlawanan tersebut, petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki. Saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, tersangka tampak menggunakan kursi roda dengan kaki terluka dan tangan diborgol.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4,8 juta, 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam.
Bareskrim Polri menyatakan, Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang diduga memiliki jaringan luas. Ia juga disebut terkait aliran dana miliaran rupiah yang kini masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Publik kini menanti kelanjutan pengusutan kasus ini, termasuk potensi terbongkarnya jaringan yang lebih luas di balik upaya pelarian lintas negara tersebut.







