Sampang, Tretan.News – Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sampang Tahun 2022 – 2024
Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan, naskah Raperda dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai Amanat untuk diakomodir dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah serta evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2022 – 2024
Menurutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) didasarkan pada 3 alasan yaitu
1. Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten merupakan pelaksanaan arahan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengarahkan setiap tingkat Pemerintah untuk merancang Rencana Pembangunan Industri
Pada level nasional, disebut Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), pada level Provinsi disebut Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP). Sedangkan pada level Kabupaten/Kota adalah RPIK
RPIK diharapkan mampu menjadi acuan Pembangunan Industri bagi setiap Perangkat Daerah yang tentu telah terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan yang lain
“Dokumen RPIK Sampang disusun karena ada arahan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2039,” ujarnya. Selasa 09 Mei 2023
2. Pihaknya mengaku perlu dengan segera menyusun dokumen RPIK Sampang dapat ditinjau dari alasan akademis yang terdapat 3 hal mendasari alasan. Yakni, RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi dampak negatif industrialisasi bagi Pembangunan Ekonomi Kabupaten Sampang
RPIK disusun untuk memaksimalkan peranan Industri dalam percepatan Pembangunan Ekonomi Kabupaten Sampang, dan RPIK disusun sebagai payung hukum bagi investor terkait pengembangan industri di Kabupaten Sampang
3. Ada revolusi industri 4.0 merupakan tantangan untuk mewujudkan Sampang sebagai salah satu daerah Industri yang mandiri. Gelombang revolusi industri 4.0 tidak mungkin dihindari, khususnya pada era keterbukaan ekonomi global
“Pembangunan Industri yang berkarakteristik digital tidak bisa diabaikan. Jika tetap mengharapkan adanya Pembangunan Industri Kabupaten Sampang yang berdaya saing. Pada era ini, lingkungan usaha Industri dicirikan dengan tingkat ketidakpastian dunia usaha yang tinggi dan ketidakteraturan perubahan iklim usaha sulit diprediksi,” lanjutnya
Bupati Sampang H Slamet Junaidi menjelaskan, ekosistem industrialisasi menuntut adanya pengelolaan Industri yang fleksibel. Khususnya pada aspek regulasi
Sehingga, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih mutakhir sangat dibutuhkan agar pelaku industri mampu mengubah tantangan menjadi sebuah peluang
RPIK Kabupaten Sampang Tahun 2022-2024 yang disusun, memiliki visi Sampang Menuju Industrialisasi yang Inklusif serta mengusung 3 misi
Antara lain, meningkatkan pendapatan perkapita yang Inklusif, meningkatkan pertumbuhan sektor industri dan mewujudkan pembangunan industri berbasis lokal
Penyusunan RPIK juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Perindustrian yang mengarah pada beberapa target peningkatan untuk kemajuan daerah
“Pertama, meningkatkan investasi, meningkatkan peran industri dalam Pembangunan ekonomi, meningkatkan pangsa sektor industri pada tingkat regional dan nasional, dan meminimalkan dampak lingkungan akibat Pembangunan Industri,” terangnya.