Bukti Rekaman CCTV, Eks Pejabat Publik di Duga Otak Perusakan APK Paslon Salaf

MALANG, tretan.news – Imbas perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) di beberapa wilayah tampaknya berbuntut panjang.

Pasalnya, Tim Pemenangan dan tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, HM Sanusi dan Lathifah Shohib (Salaf) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Rabu (16/10/2014).

Kedatangan tim pemenangan, dan tim hukum Paslon nomor urut 1 tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu atas perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya.

Koordinator Liason Officer (LO) Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena adanya perusakan banner paslon Sanusi-Lathifah di banyak tempat, yang mengakibatkan situasi politik di Kabupaten Malang menjadi keruh.

“Banner kami yang tidak dirusak itu hanya 1-2 saja, perusakan banner kami itu terjadi secara masif. Tim menemukan 7 rekaman CCTV yang dijadikan bukti,” ucapnya, pada awak media, Rabu (16/10/2024).

Zulham menjelaskan setelah menelaah hasil rekaman CCTV dari beberapa lokasi. Di salah satu video ada satu mobil berpenumpang, satu truk, dan satu motor yang diduga melakukan perusakan APK.

“Ketiganya ini ketika kami telusuri ternyata mengarah kepada salah satu mantan pejabat publik,” jelasnya.

Zulham pun meminta eks pejabat publik yang terlibat dan diduga sebagai otak intelektual dalam peristiwa ini tidak mengulangi perbuatannya. Sebab selain menjurus kepada pidana pemilu, hal itu bentuk penghinaan terhadap paslon Salaf.

“Jadi saya ultimatum pada mereka yang masih bergerak melakukan perusakan banner agar berhati-hati karena anda sudah kami temukan,” terangnya.

Sayangnya saat dikonfirmasi terkait siapa mantan pejabat publik yang dimaksud tersebut, Zulham maupun Tim Hukum dan Tim Siber Paslon Salaf enggan menjabarkan.

“Mohon maaf, kami tidak akan mengungkapkan (ke awak media). Tapi yang jelas, pejabat publik ini pernah menjadi salah satu tokoh di Kabupaten Malang,” tegasnya.

Selain perusakan APK tim paslon Sanusi-Lathifah juga melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2. Termasuk pelibatan anak-anak dalam proses kampanye paslon nomor urut 2.

“Buktinya ada, kami laporkan ke Bawaslu, nanti semoga ada tindakan yang serius, karena politik uang ini jelas-jelas menodai dan mencederai demokrasi kita. Ini adalah bagian dari upaya kami juga untuk menjaga supaya demokrasi Kabupaten Malang tetap stabil dan kondusif,” tandasnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengaku bakal melakukan kajian awal dalam waktu 24 jam terkait laporan tersebut.

“Kita akan melakukan pengkajian dulu yang nantinya juga melibatkan tim dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), setelah itu baru akan muncul dugaannya apa, laporannya terkait dengan apa, siapa saja yang terlibat, dan apa buktinya,” katanya.

Pengkajian itu, lanjut Wahyudi, dilakukan guna memutuskan aduan yang dilayangkan termasuk pelanggaran pemilu atau bukan, berdasarkan bukti formil dan materiil yang disampaikan.

Jika masuk dalam pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penyelidikan dan menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

“Terkait dengan sanksi pidana, kita melihat bahwa apakah hanya pidana perseorangan, kalau pidana perseorangan ya nanti ada proses pidananya itu. Kalau terkait dengan pelanggaran tindak pidana pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), kita melihat dulu kajian-kajian terakhir di gakkumdu nanti bagaimana terkait hal itu,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *