BPN Pasuruan Dicecar Pansus DPRD Soal Pertimbangan Teknis Lahan 22,5 Hektare di Kaki Gunung Welirang

PASURUAN, tretan.news – Sidang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan terkait pembangunan real estat di kaki Gunung Welirang kembali berlangsung tegang, Senin (24/11/2025).

Kali ini, giliran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan yang dicecar anggota dewan terkait penerbitan pertimbangan teknis lahan seluas 22,5 hektare.

Setelah mendengarkan keterangan Susanti Edi Peni dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang, sidang dilanjutkan dengan menggali keterangan pihak BPN yang dinilai banyak mengandung kejanggalan.

Anggota pansus menilai BPN tidak memahami kondisi kawasan secara menyeluruh saat menerbitkan pertimbangan teknis.

Dalam pembelaannya, pihak BPN menjelaskan bahwa dokumen dikeluarkan semata berdasarkan permohonan resmi yang masuk.

Wisnu, perwakilan BPN yang hadir dalam rapat, menyampaikan pertimbangan teknis tersebut hanya mencakup aspek luas dan letak tanah, tanpa mengkaji lebih dalam fungsi kawasan.

“Pertimbangan teknis yang kami keluarkan hanya berdasarkan permohonan dari pihak Stasiun Kota. Lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan klasifikasi real estat, restoran, dan lainnya,” ujar Wisnu.

Ia mengakui bagian yang diperuntukkan restoran dinilai tidak sesuai dengan peraturan kawasan. Wisnu menambahkan, kondisi lahan pada 2024 masih alami dan belum ada aktivitas pembangunan.

Ketika dicecar anggota pansus mengenai status kawasan sebagai area resapan air, Wisnu mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menegaskan kajian fungsi resapan bukan bagian dari kewenangan BPN dalam penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.

“Kami hanya mengeluarkan pertimbangan pertanahan. Soal kawasan resapan, itu bukan ranah kami,” tegasnya.

Wisnu juga menjelaskan bahwa pembatalan dokumen harus dilakukan oleh pihak pemohon di tingkat Pengadilan Tinggi (PT).

Najib Setiawan, anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, menyoroti dugaan pemanfaatan celah prosedur selama masa peralihan kepemimpinan bupati.

“Ini dimanfaatkan oleh pihak Stasiun Kota karena saat itu terjadi peralihan bupati. Momentum itu bisa saja digunakan untuk mempercepat proses tanpa pengawasan maksimal,” ujar Najib.

Ia meminta agar dokumen pertimbangan teknis ditelusuri kembali untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penerbitannya.

Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan, pembahasan belum menyentuh aspek dugaan tindak pidana. Fokus saat ini masih pada ketidaksesuaian teknis dalam dokumen yang diterbitkan BPN.

“Ada ruang cukup lebar untuk menindaklanjuti temuan ini, namun kami belum sampai pada dugaan kriminal. Pansus akan memastikan proses ini tuntas hingga pengambilan keputusan final,” tegasnya.

Sidang Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan gambaran menyeluruh sebelum menyusun rekomendasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *