SURABAYA, tretan.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana (JD), pemilik UD Sentoso Seal, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan lebih dari 100 ijazah milik mantan karyawannya.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 orang saksi dan melakukan penggeledahan di rumah serta gudang milik tersangka.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi dan melakukan penggeledahan di rumah dan gudang Jan Hwa Diana. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu ijazah milik mantan karyawan,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025) malam.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor 542/IV/2025, tertanggal 22 April 2025, yang dilayangkan oleh Sasmita terhadap pelaku usaha berinisial JD. Dalam proses penyidikan, JD dibon dari Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan tambahan.
AKBP Suryono menyebut, JD telah menyerahkan 108 ijazah yang sebelumnya disimpan di rumah pribadinya.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan JD sebagai tersangka penggelapan ijazah,” jelasnya.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi juga akan terus menambah pemeriksaan saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Setelah menetapkan tersangka JD, nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Mungkin nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan,” tambah Suryono.
JD kini ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.