Pamekasan, tretan.news – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 7 kilogram dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Lapangan Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, Madura, pada Rabu (4/6/2025).
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah pejabat, termasuk Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Tri Yulianto, S.I.K., S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus peredaran narkotika yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dengan nomor laporan: LKN / 0010-NAR/V/2025/BNNP Jatim, tertanggal 10 Mei 2025.
Salah satu tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial RS (52), warga Dusun Cok Gunung Barat, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, yang diketahui berprofesi sebagai petani.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Mohamad Dafi Bastomi, mengungkapkan bahwa dari tangan RS, petugas mengamankan tujuh paket sabu seberat total 6.939,220 kilogram yang dibungkus rapi menggunakan lakban coklat dan disimpan dalam sebuah kardus.
Selain sabu, turut disita sebuah ponsel merek Vivo tipe 1820 yang digunakan untuk komunikasi dengan atasannya, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga sebagai uang transportasi pengiriman Narkotika, serta sebuah paspor atas nama tersangka.
RS diketahui berperan sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantarkan sabu kepada seseorang berinisial KR (DPO) di wilayah Kabupaten Sampang. Pelaku juga mengaku diperkenalkan dengan jaringan ini oleh seorang berinisial S yang kini dalam proses pencarian.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Mohamad Dafi Bastomi dalam keterangan pers.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Tri Yulianto menyampaikan apresiasi atas upaya BNN dalam memberantas narkoba di wilayah Madura, khususnya Pamekasan. Ia menegaskan komitmen Polres Pamekasan untuk terus memerangi peredaran narkotika.
“Kami berharap pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba di Pamekasan khususnya, menghentikan kegiatannya. Polres Pamekasan berkomitmen penuh untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkoba.
“Mari kita hindari narkoba, agar kita, keluarga kita, serta bangsa dan negara kita terhindar dari musibah besar ini,” tutup Kapolres.