BNN Gresik Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Bungah.

Hukum64 Dilihat

Gresik, Tretan.news – Genderang perang terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu digaungkan oleh Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Gresik

Tak tanggung-tanggung BNN Gresik tersebut, meringkus jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekira 50 gram

Ada 4 tersangka yang diringkus terkait dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu

Mereka yang diringkus yakni
– Agung Budi Arianto (21) warga Desa Mlirang
– Habibur Rokhim (26)
– Sofiyudin (20) warga Desa Abar-Abir
– M Zainul Ihsan (22).
Semua tersangka tersebut warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Kepala BNNK Gresik AKBP Toni Sugianto mengatakan, penangkapan 4 tersangka dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda-beda, tapi masih satu Kecamatan. 4 tersangka diduga kuat pengedar narkoba antar kota

“Tempat Kejadian Perkara nya mulai dari salah satu kafe di Jalan Raya Bungah Gresik. Selanjutnya, disebelah Gapura MAN 1 Gresik serta Gudang Jalan Raya Lowayu Dukun, dan Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah,” ujar Kepala BNNK Gresik AKBP Toni Sugianto. Senin 08 Mei 2023.

Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat kalau ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Bungah Gresik

Mendapat informasi itu, tim BNNK Gresik bergerak langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Agung Budi Arianto

“Dari tersangka itu, kami mengamankan sabu-sabu seberat 0,24 gram. Selanjutnya dikembangkan lagi, lalu mengarah ke tersangka Habibur Rokhim serta menyita sabu-sabu seberat 0,17 gram. Kemudian dikembangkan lagi mengarah ke rekan tersangka bernama Sofiyudin beserta 3 paket sabu-sabu dengan berat perpaket 0,16 gram – 0,16 gram dan 0,13 gram. Setelah kami kumpulkan semua informasi dari 3 tersangka ini, tim kami langsung bergerak lagi, lalu mengamankan M Zainul Ihsan serta 3 paket sabu-sabu dengan berat 9,98 gram dan 0,44 gram,” jelasnya

Ditambahkan nya, tersangka M Zainul Ihsan menyimpan sabu-sabu 25 gram yang siap edar.

Ada dugaan kuat warga asal Kecamatan Bungah itu sebagai Bandar sabu-sabu mengingat sudah menjalani pekerjaan itu sejak tahun 2019

“Ke 4 tersangka ini masih 1 jaringan, karena satu dengan lainnya mengenal kendati Tempat Kejadian Perkara nya berbeda-beda. Tersangka juga dijerat Pasal 114 (1) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (1) Jo pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *