BANGKALAN, tretan.news – Dugaan praktik “absen lalu pulang” yang menyeret oknum pejabat di Kelurahan Pejagan menuai sorotan serius. Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa tindakan tersebut, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang tidak bisa ditolerir.
Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, menyampaikan bahwa informasi awal terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut telah disampaikan kepada pihak kecamatan untuk segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang.
“Informasi sementara sudah kami sampaikan ke kecamatan. Selanjutnya kami menunggu hasil prosesnya,” kata Ari saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara bukan sekadar diwajibkan hadir secara administratif, tetapi juga harus menjalankan tugas dan fungsi pelayanan secara penuh selama jam kerja yang telah ditetapkan.
“ASN harus mentaati ketentuan yang mengatur, dalam hal ini ketaatan atas ketentuan hari kerja dan jam kerja. Tidak boleh hanya hadir secara administratif tanpa menjalankan kewajiban tugasnya,” tegasnya.
Menurut Ari, dugaan oknum pejabat kelurahan yang hanya melakukan absensi lalu pulang bukan hanya mencederai disiplin pegawai, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Atas dugaan pelanggaran tersebut, kami telah mengonfirmasi kepada kecamatan. Sesuai kewenangan secara berjenjang, atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, BKPSDA Bangkalan tidak akan ragu untuk mendorong penegakan aturan disiplin ASN apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk rekomendasi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. ASN digaji oleh negara untuk bekerja dan melayani masyarakat, bukan sekadar datang untuk mengisi daftar hadir,” tandasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar tidak bermain-main dengan disiplin kerja dan tanggung jawab jabatan.







