GRESIK, tretan.news – Upaya mengungkap dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik menghadapi kendala birokrasi yang berbelit. Pendamping hukum Dany Tri Hadianto, SH, bersama Ketua Passer 3 Indonesia, H. Achmad Fatoni, mendatangi PN Gresik pada Jumat (7/2) untuk mengklarifikasi dugaan adanya kepentingan pribadi dalam perkara nomor 100/Pdt.G/2021/PN.Gsk. Kasus ini mencuat setelah beredar isu adanya suap yang diduga memengaruhi putusan pengadilan.
Salah satu kejanggalan dalam perkara tersebut adalah transaksi jual beli tanah senilai Rp10 miliar yang hanya dihargai Rp60 juta. Selain itu, proses jual beli tidak pernah dilakukan di hadapan notaris, namun sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut sudah berganti nama dari H. Sadji Ali Afandi menjadi Ketut Indrako.
Dalam kesempatan yang sama, Dany Tri juga mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi yang dilakukan Ketua PN Gresik berdasarkan putusan perkara 8/Pdt.Eks/2024/PN.Gsk, yang berkaitan dengan berbagai putusan sebelumnya, termasuk dari Pengadilan Tinggi Surabaya (561/PDT/2022/PT.Sby), Mahkamah Agung (1391 K/PDT/2023), hingga Peninjauan Kembali (598 PK/2024).
Birokrasi Berlapis, Konfirmasi Awak Media Terhambat
Ketika awak media berupaya menggali informasi dan mengonfirmasi dugaan gratifikasi ini, mereka justru menghadapi birokrasi yang berbelit. Petugas PN Gresik menyatakan bahwa Kepala PN maupun Humas tidak berada di tempat. Ketua Passer 3 Indonesia, H. Achmad Fatoni, yang juga ingin bertemu, hanya diminta menunggu tanpa kepastian.
Lebih mengejutkan lagi, staf PN Gresik bernama Ambari menyampaikan bahwa untuk bertemu pimpinan atau humas pengadilan harus melalui surat resmi terlebih dahulu.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghalangi tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa dengan PN Gresik?
Kontrol Sosial untuk Keadilan
Ketua Passer 3 Indonesia, H. Achmad Fatoni, menegaskan komitmennya dalam mengawal perkara ini agar berjalan dengan adil tanpa manipulasi.
“Kami sebagai kontrol sosial berkomitmen membantu penegakan keadilan, terutama dalam perkara ini. Kami akan terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan,” tegas Fatoni. Sabtu 8/02/2025.
Sementara itu, Dany Tri Hadianto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi atas nama kliennya, NR.
“Klien kami sudah mendaftarkan gugatannya di PN Gresik. Di atas tanah yang menjadi objek sengketa terdapat bangunan warung kopi milik klien kami yang telah dibeli sejak 2008, jauh sebelum sengketa antara Ketut Indrako dan Haji Sadji terjadi.
Klien kami adalah pembeli sah dan beritikad baik, sehingga merasa keberatan terhadap eksekusi tersebut,” jelasnya.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara transparansi di PN Gresik menjadi sorotan. Jika benar ada unsur gratifikasi dalam perkara ini, akankah keadilan dapat ditegakkan?