Biang Bising! Belasan Motor Modifikasi Knalpot Brong Diamankan Polres Pamekasan, Begini Nasib Pemiliknya

TNI / Polri1150 Dilihat

PAMEKASAN, tretan.news – Belasan motor modifikasi dengan berknalpot tidak standar atau knalpot “brong” diamankan oleh personel Polsek Galis gabungan dengan personil kompi siaga Polres Pamekasan.

Belasan motor yang diamankan tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan di Jalan raya Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu (3/6/2023) sore.

Polisi lakukan razia bermula dengan adanya aduan masyarakat melalui call center 110 dan WA Pribadi Kapolsek Galis terkait banyaknya kendaraan menggunakan knalpot brong di lokasi razia.

Usai menerima laporan masyarakat, Polisipun segera bergerak ke lokasi sesuai laporan yang diterima, yang diduga menjadi tempat nongkrong anak muda dengan menggunakan motor knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan Kompol Bambang Hermanto didampingi Kapolsek Galis AKP Nining Dyah Poespito Sari.

“Motor kami amankan karena tidak sesuai standart pabrikan dan bahkan ada yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan,” tutur Kabag Ops Polres Pamekasan didampingi Kapolsek Galis AKP Nining Dyah PS.

Para pengendara motor dengan knalpot tidak standar dikenai sanksi tilang dan motornya dibawa ke Mako Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Silahkan diambil ke Polres Pamekasan, dengan membawa surat – surat kendaraan dan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standart pabrikan,” ujar Kompol Bambang menegaskan.

Lebih lanjut, bahwa motor yang diamankan hanya boleh diambil jika pemilik membawa perlengkapan surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai aturan. Langkah ini diambil pihak kepolisian untuk memberikan efek jera agar pengendara motor lain tidak memasang knalpot brong.

Dalam kegiatan operasi cipta kondisi tersebut, Polsek Galis yang diback up personel Polres Pamekasan berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor modifikasi berknalpot brong.

Imbauan

Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan kendaraan sesuai standar yang ditentukan dalam undang-undang.

Masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta membantu Kepolisian menjaga kondusifitas wilayah. Seperti halnya melaporkan hal-hal yang dianggap telah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, baik langsung melaporkan ke Kantor Polisi terdekat ataupun melalui call center 110 pelayanan Kepolisian.

“Laporan itu tentunya akan segera ditindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan Prima Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iptu Sugiarto.

Menurutnya, tanpa adanya dukungan dari masyarakat, Polri tidak akan maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Oleh karenanya dibutuhkan peran serta masyarakat melalui laporan ketika terjadi hal yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat, yang telah memberikan informasi kepada kami terkait banyaknya sepeda motor berknalpot brong yang meresahkan masyarakat,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *