SURABAYA, tretan.news – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi warga Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Usulan yang telah diajukan sejak November 2025 masih tertahan karena berkas dari BAZNAS Kota Surabaya belum diteruskan ke dinas terkait.
Keterlambatan proses tersebut berdampak pada belum dimulainya tahapan verifikasi teknis oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Basuki, staf dari Kabid Perumahan DPRKPP Kota Surabaya, Daisy, menjelaskan bahwa hingga saat ini berkas usulan Rutilahu atas nama Ibu Chosiah belum diterima dari pihak BAZNAS Kota Surabaya.
“Berkas usulan Rutilahu dari BAZNAS Kota Surabaya atas nama Ibu Chosiah sampai saat ini belum kami terima, sehingga proses verifikasi belum bisa dilakukan,” ujar Basuki.
Akibatnya, pengajuan yang telah berjalan hampir lima bulan tersebut masih tertunda dan belum memasuki tahap lanjutan. Padahal, kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar program bantuan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pendampingan terhadap pengajuan ini turut dilakukan oleh Arif Lila Wijanarka, yang dikenal sebagai Abah Lila, selaku Staf Khusus Advokasi Reni Astuti, Anggota DPR RI Komisi X. Keterlibatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan realisasi bantuan bagi warga yang membutuhkan perbaikan hunian.
Koordinasi lintas pihak terus dilakukan, melibatkan BAZNAS Kota Surabaya, DPRKPP Kota Surabaya, serta pihak Kelurahan Tambak Sarioso. Upaya tersebut bertujuan agar berkas usulan segera diserahkan dan proses verifikasi lapangan dapat dilaksanakan.
Diharapkan dalam waktu dekat BAZNAS Kota Surabaya dapat segera memberikan kepastian terkait pengiriman berkas, sehingga program Rutilahu dapat segera direalisasikan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.







