Bejat! Dukun Cabul di Pamekasan Setubuhi Pasien Saat Ritual, Polisi: Sudah Diamankan

Pamekasan, tretan.news Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dukun cabul asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Terduga pelaku M. Bakir (48), warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean kini telah diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan memperkosa seorang perempuan berinisial M (20), warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Aksi bejat tersebut terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di area pemakaman yang berada di belakang rumah pelaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga, pada Rabu (14/5/2025).

Peristiwa bermula ketika korban dibawa oleh pamannya, MS, ke rumah terduga pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Korban diketahui kerap kabur dari rumah karena tidak ingin dijodohkan oleh orang tuanya. Bahkan, sebelumnya ia sempat tidak pulang selama lima hari dan pergi bersama teman perempuannya.

“Terduga pelaku dikenal sebagai dukun oleh warga setempat. Paman korban membawa keponakannya dengan harapan mendapat pengobatan agar korban tidak lagi melarikan diri atau kabur dari rumahnya,” jelas AKP Doni.

Setiba di rumah terduga pelaku pada Selasa (6/5/2025), korban diminta pulang dan disuruh kembali keesokan harinya dengan membawa kembang sebagai syarat ritual. Keesokan harinya, korban kembali ke rumah dukun tersebut dan dibawa ke lokasi ritual di area makam, di belakang rumah pelaku untuk melakukan ritual, sekitar pukul 18.30 WIB.

Di tempat itu, terduga pelaku menyiapkan kain kafan dan minyak ritual. Namun, bukannya melakukan penyembuhan, pelaku justru melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menyuruh korban mandi, berdoa, dan langsung pulang ke rumah korban,” ungkap AKP Doni.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan M. Bakir sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tindak pidana berlangsung.

“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih dilakukan oleh orang yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat seperti ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *