Beda Pilihan, Bukan Alasan Tuk Pecah

Oleh : Agus Subyantoro SH Wakil Ketua I DPC PERADI Kabupaten Malang

Artikel, Berita209 Dilihat

Tretan.news – PENETAPAN bakal calon kepala daerah, pada Minggu, 22 September 2024 sesuai degan amanah Pasal 120 PKPU No 28 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Penetapan tersebut, adalah moment yang dinanti oleh para bakal calon. Pertanyaannya, apakah persyaratan calon sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14, 118 dan 190 PKPU tersebut atau ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi, sehingga bakal calon kepala daerah tidak bisa ditetapkan sebagai calon.

Sementara itu, setelah penetapan calon dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon yg dilakukan pada Senin, 23 September 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 121 PKPU No. 28 Tahun 2024.

Mungkin bagi pasangan calon kepala daerah dan pendukungnya, pengundian nomor urut berkaitan dengan kepercayaan, hokky, keberuntungan semata. Walaupun pada kenyataannya nomor urut pasangan calon tidak begitu berpengaruh terhadap kemenangan pasangan calon.

Untuk calon pemilih (votter) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), faktor figur lebih dominan dibanding dengan visi, misi dan program calon.

Akan tetapi faktor partai pendukung tetap menjadi faktor penentu. Terutama partai-partai besar dengan pemilih tradisional yang jelas-jelas mempunyai struktur kepengurusan sampai dengan pengurus anak ranting.

Pemilih tradisional tersebut mempunyai loyalitas yang luar biasa dengan tingkat ketaatan/kepatuhan pada keputusan partai di atas 80%. Seperti PDI Perjuangan, PKB dan Golkar yang mempunyai struktur kepengurusan sampai tingat paling bawah.

Sementara untuk partai pengusung, rata-rata struktur kepengurusannya hanya sampai tingkat kecamatan (Pengurus Anak Cabang), sulit untuk diharapkan mampu menggerakan mesin partai.

Prosentase dan target setiap pasangan calon tentunya sudah dihitung dan dikalkulasikan dengan cermat. Paling tidak berdasarkan perolehan suara partai pendukung dan pengusung, ditambah dengan perolehan suara para caleg terpilih dan caleg yang tidak terpilih.

Kalau berdasarkan perolehan suara tersebut di atas, tentunya pasangan Sanusi – Lathifah (SaLaf) yang diusung 4 partai besar, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra dan Nasdem jelas menargetkan perolehan suara atau kemenangan minimal 70%. Belum termasuk faktor petahana (Sanusi) dan suara Lathifah.

Tapi target/prosentase perolehan suara tersebut tentu tidak bisa menjadikan tim pemenang dan pasangan calon SaLaf jumawa karena basis massa pemilih pasangan calon yg beririsan antara PDI Perjuangan, PKB dan massa berbasis NU.

Berdasarkan data dan fakta yang tersaji tersebut di atas, dari tim pemenangan SaLaf optimis untuk memenangkan Pilkada dengan target kemenangan 70%.

Sementara, dengan telah ditetapkannya H. Gunawan sebagai calon bupati yang diusung oleh Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat, jelas tidak bisa dikatakan atau disebut sebagai representatif dari PDI Perjuangan.

Meski masih memiliki KTA PDI Perjuangan. Selanjutnya status keanggotaan H Gunawan tentunya menjadi pertimbangan partai dalam hal ini DPP PDI Perjuangan.

Bagi pengurus, kader dan anggota partai jelas tunduk dan patuh unt mengamankan dan menjalankan intruksi Partai, yg dlm hal ini wajib untuk memenangkan pasangan SaLaf. Apabila ada kader, pengurus yang tidak menjalankan instruksi partai pasti akan ada sanksi dari partai.

Harapan kami, perbedaan pilihan dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Malang ini tidak menjadikan perpecahan, perseteruan yang berkelanjutan bagi warga, khususnya kader, anggota partai yang kebetulan berbeda pendapat dan pilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *