Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita, Daerah, Hukum329 Dilihat

MALANG RAYA, tretan.news – Distribusi ratusan ribu rokok ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Malang melalui Operasi Gempur, Minggu (11/8/2024).

Penyitaan rokok tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian pada sebuah mobil yang mencurigakan. Hasil operasi ini setidaknya turut menyelamatkan kerugian negara yang ditafsir hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menuturkan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran rokok ilegal melalui jalur barat. Mendapatkan informasi itu, para petugas diterjukan untuk melakukan operasi.

“Tim Intelijen dan Penindakan menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal,” ujar Gunawan, Kamis (15/82024).

Gunawan menerangkan, penyusuran dilakukan di wilayah Bululawang sampai ke Lowokwaru. Hingga berhasil ditangkap sebuah mobil penumpang, yang melintasi di jalan Raya Langsep menuju arah Kota Batu tepatnya di Jalan Bendungan Sutami, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada kendaraan tersebut, petugas menemukan rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10.400 bungkus dengan total 208.000 batang.
Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang di atasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 208.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp288 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp156 juta,” ungkapnya.
Writer: Tyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *