Bea Cukai Madura Memusnahkan Barang Ilegal Senilai Rp49,1 Miliar, Polres Pamekasan Apresiasi Penertiban

PAMEKASAN, Tretan.news Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, turut hadir dalam kegiatan konferensi pers serta seremonial pemusnahan barang-barang milik negara yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan, pada Rabu (11/12/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, menjelaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk transparansi dalam penindakan terhadap pelanggaran hukum.

“Ke depan, bersama dengan instansi penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan dari masyarakat, Bea Cukai tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal,” ungkapnya.

Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Bea Cukai Madura kemudian memusnahkan barang-barang yang disita dengan cara dibakar.

Barang-barang tersebut terdiri dari 35,6 juta batang rokok ilegal dan 58,6 liter minuman keras (miras) ilegal, yang diperkirakan bernilai total Rp49,1 miliar. Dengan estimasi nilai kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp32,9 miliar.

Di sisi lain, Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Kantor Bea dan Cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pamekasan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai Madura, yang telah berhasil menyita barang-barang ilegal yang tidak memiliki pita cukai,” kata AKP Sri Sugiarto, mewakili Polres Pamekasan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kerjasama yang baik antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *