Bea Cukai Edukasi Mahasiswa STIT Al-Ibrohimy Terkait Pemberantasan Rokok Ilegal

BANGKALAN, Tretan.news Pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, Bea Cukai Madura bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bangkalan menggandeng mahasiswa STIT Al-Ibrohimy kecamatan Galis, Selasa (4/7/2023). Kegiatan itu sebagai sosialisasi mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Sekretaris Satpol PP Bangkalan, M. Hasbullah menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Tak hanya itu, Sekretariat DBHCHT Bagian Perekonomian Oprianto, Bea Cukai Madura Tesyar Pratama dan Kabid Perundang-undangan Satpol PP, Supardi juga menjadi pemateri langsung.

Hasbullah menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir agar mengikuti sosialisasi secara tertib dan selalu mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, sebagai generasi muda bisa memberikan tambahan wawasan dalam bernegara.

Materi utama terkait ketentuan cukai disampaikan langsung oleh pihak Bea Cukai Madura yang kali ini diwakili oleh Fungsional Humas Bea Cukai, Tesyar Pratama. Menurutnya, sebagaimana ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang cukai, bahwa salah satu barang kena cukai adalah rokok. Rokok menjadi komoditi terbesar di Madura sehingga masyarakatnya perlu mengetahui ketentuan cukai pada rokok.

“Barang kena cukai merupakan barang yang diawasi dan dikendalikan peredaran hingga konsuminya di masyarakat. Berbeda dengan barang-barang yang dilarang di Indonesia seperti narkoba dan sejenisnya”. Ungkap Tesar dalam pemaparannya.

Seluruh peserta yang hadir menerima dengan baik akan materi yang telah disampaikan. Harapannya informasi terkait ketentuan cukai khususnya pada rokok dapat terus disebarluaskan kepada masyarakat sekitarnya agar bersama dapat membangun Indonesia yang lebih baik lagi.

“Mahasiswa sebagai agen perubahan, diharapkan mampu memberikan pemahaman langsung pada masyarakat. Menyangkut pelanggaran hukum dan ketentuan cukai terkait pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai,” harapnya.

Sementara itu, Ketua BEM STIT Al-Ibrohimy Latif Maulana mengaku bangga bisa menjadi bagian dari kegiatan tersebut. Sebab, mahasiswa bisa memahami tentang perundang-undangan mengenai ketentuan cukai.

Baca Juga :  Bupati Gresik Tinjau Pembangunan TPST Belahanrejo Yang Sebentar Lagi Rampung

“Penting sosialisasi semacam ini untuk bisa memberikan pemahaman kepada mahasiswa. Sebab, materi yang disampaikan memang di luar pembelajaran di kampus,” ujarnya. (*)

by : Sofyan J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *