Sampang, Tretan.news – Pemilihan Umum adalah proses suksesi kepemimpinan sebagai wujud tumbuhnya demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga dengan adanya UU No 7 Tahun 2017 tersebut dimaksudkan untuk mengawal proses demokrasi tersebut berlangsung secara jujur, tertib dan aman sehingga menciptakan Pemilihan Umum yang berintegritas
Oleh karenanya, guna mengantisipasi terjadinya konflik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang mulai menyusun strategi dalam menghadapi pesta demokrasi 5 tahunan tersebut bagi titik yang rawan konflik, baik rawan sedang maupun rawan tinggi
Proses pengawalan demokrasi tidak terlepas dari pesan serta Rakyat dalam menentukan sikap untuk memilih pemimpin yang berkualitas melalui mekanisme Pemilihan Umum yang telah diatur dalam peraturan perundangan Pemilu yang secara jelas melindungi segenap hak konstitusional warga negara dalam menentukan Pemilihan
Sesuai penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah disusun oleh Bawaslu Sampang ada beberapa titik rawan yang sudah mulai dipetakan
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sampang Hj. Insiyatun S HI MH di Mapolres Sampang. Jum’at 26 Mei 2023
“Tadi juga sudah saya sampaikan disaat Raker dengan Satuan Intelkam Polres Sampang, kami petakan karena memang tiap tahapan potensi kerawanan konflik nya berbeda-beda, rawan sedang maupun rawan tinggi,” ungkapnya
Upaya dan strategi pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan Bawaslu Sampang diantaranya adalah :
1. Sosialisasi Tentang Pentingnya Pengawasan Partisipatif dan Partisipasi Masyarakat : (Media Sosial, Ngopi Bareng OKP dan Komunikasi, Saluran Radio)
2. Turun Lapangan / Observasi Lapangan guna mengakses adanya / tidak adanya potensi pelanggaran dan hal-hal yang akan menghambat pada kelancaran pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024
3. Koordinasi dengan Stakeholder, (TNI-POLRI, Dispendukcapil, Bakesbangpol, KPU, Tokoh, Pemuda dan Masyarakat tingkat Kabupaten hingga Desa/Kelurahan)
4. Peningkatan Kapasitas SDM ditingkat Addhock, (Panwascam, PPL/PPDK, dan PTPS)
5. Penelitian, Analisis dan Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)
Ketua Bawaslu Sampang Hj Inisyatun mengatakan sosialisasi tersebut akan dimulai nanti pada saat masa Kampanye di mulai, setelah itu 75 hari sebelum masa tenang, juga saat pungut pitung dan Rekapitulasi suara.