MALANG, tretan.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menghimbau kepada salah satu calon kepala daerah nomor urut 1 yakni Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin ( WALI) untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dengan bentuk kegiatan sosialisasi dan tebus murah sembako.
Imbauan tersebut berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum(PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota .
Sebelumnya nya Tim Pemenangan nomor urut 1 yakni Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (WALI) melayangkan surat ke Bawaslu Kota Malang dengan Nomor KPMM-WA/ Xl- 024/KT.MLG/2024 pada tanggal 2 Oktober 2024, perihal surat tersebut pemberitahuan kegiatan kampanye dengan dengan bentuk kegiatan sosialisasi dan tebus murah sembako.
Setelah mencermati dan mengkaji terkait metode kampanye yang telah di laksanakan dan akan di laksanakan berdasarkan surat dari tim pemenangan nomor urut 1 Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (WALI) Bawaslu Kota Malang menghimbau untuk segera dihentikan, adapun kegiatan tersebut bisa di laksanakan namun tidak untuk tebus sembako murah sebab hal tersebut di karenakan tidak adanya peraturan perundang undangan yang mengatur terkait kegiatan kampanye dengan bentuk tebus murah sembako.
“Kegiatan tebus murah sembako dari pasangan WALI seharga Rp1.000 itu terindikasi tidak memenuhi kewajaran,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), sekaligus Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, M. Hasbi Ash Shiddiqiy.
Hasbi juga menjelaskan, nilai kewajaran itu ada besaran harga sembako di pasaran yang biasa dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan.
“Ini temuan kami (Bawaslu), kemarin berikan surat dihentikan, sementara disurat, Tebus murah boleh, cuma harga sewajarnya,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Hasbi, pihaknya sementara hanya bisa memberikan imbauan. Akan tetapi, meski baru sebatas imbauan, Bawaslu Kota Malang tetap meminta pasangan WALI beserta tim pemenangan agar patuh terhadap aturan yang ada.
“Untuk ancaman sanksi menunggu hasil kajian pimpinan, kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum agar dikoordinasikan dengan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan,” Pungkasnya