MALANG, tretan.news – Belum lama ini beredar video yang menginginkan dan mengajak semua unsur baik Polri , TNI dan ASN untuk bersikap netral dalam kontestasi pilkada Kota Malang Mendatang.
hal tersebut di ungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DRPD) Kota Malang Fraksi PKB Arif Wahyudi dalam video yang berdurasi 1 menit 49 detik dengan judul “Netralitas”.
Dalam video tersebut Arif Wahyudi mengatakan agar semua aparat penegak hukum ( APH) TNI, Polri bahkan ASN harus bersikap netral dalam Pilkada 2024 dan apabila ada tekanan atau panggilan yang mengarahkan pada salah satu Paslon , ia meminta agar ajakan tersebut di abaikan.
“Pada para Aparatur sipil negara (ASN) jangan takut akan tekanan itu, panjengan semua adalah orang orang yang rasional, orang orang yang punya hati jangan di kalahkan oleh tekanan dalam bentuk apapun oleh siapapun, justru yang memberikan tekanan tekanan tersebut calon yang tidak perlu di pilih karena mereka sudah melakukan cara cara yang melanggar hukum”, Ucap Arif
Dengan beredarnya video tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Awangga Wisnuwardhana angkat bicara terkait netralitas di pilkada Kota Malang mendatang.
“Apa yang telah disampaikan arif wahyudi adalah benar, karena ASN harus bersikap netral dalam pilkada 2024. Kalau dalam kontestasi pilkada ini ada tekanan terhadap ASN untuk memilih salah satu calon, maka calon tersebut tidak perlu dipilih,” Ucap Awangga.
Bahkan Menurut Awangga, pemerintah telah lama menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), Serta adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
“SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja,” jelas Awangga yang juga anggota Peradi ini.
“Dan perlu diingat juga, bahwa dalam SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN),” Imbuhnya.