Asik Pesta Miras, Dua Warung Buncop Dirazia Satpol PP Gresik

Berita89 Dilihat

Gresik, Tretan.news – Rasia di Cafe Pink dan Warung Muara Kasih berlokasi di Jl. Noto Prayitno Petugas Satpol PP Gresik menemukan 6 botol Bir Bintang dan Guines. Selasa 28 Juni 2023.

Minuman tersebut sempat disembunyikan oleh pelayanan warung saat Petugas Satpol PP mendatangi lokasi.

Petugas Satpol PP memberikan surat panggilan terhadap pemilik warung untuk pemeriksaan lanjutan diharapkan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pelaksanaan Rasia tersebut, Petugas Satpol PP menemukan 6 botol Bir Bintang dan Guines yang sempat disembunyikan oleh pelayanan warung.

Petugas juga memberikan teguran terhadap pelayan dan pengunjung yang sedang berkaraoke.

Aktivitasnya melanggar Perda No 19 tahun 2024 tentang larangan peredaran Miras dan Perda No 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Gresik.

Rasia dilakukan untuk menjaga situasi dan kondisi di Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Konflik Sosial, Polisi RW Polres Sampang Tutup Arena Tren Sabung Ayam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *