SURABAYA, Tretan.News — Komunitas Arek Suroboyo Bergerak meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai perizinan dan pengawasan operasional hiburan malam serta warkop modern di Kota Surabaya yang beroperasi hingga dini hari.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Koordinator Arek Suroboyo Bergerak, Andre Notokusumo, menyusul keberadaan sejumlah usaha hiburan yang dinilai beroperasi dalam durasi waktu yang panjang dan berlokasi di sekitar kawasan permukiman.
“Kami meminta klarifikasi dari instansi terkait mengenai mekanisme perizinan dan pengawasan usaha hiburan malam dan warkop modern di Surabaya, termasuk ketentuan jam operasional dan zonasi,” ujar Andre, Senin (15/12/2025).
Menurut Andre, penjelasan tersebut penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak yang meresahkan masyarakat sekitar.
Selain kepada pemerintah daerah, Arek Suroboyo Bergerak juga menyampaikan harapan agar Dinas Pariwisata Jawa Timur dapat memberikan keterangan mengenai proses perizinan usaha hiburan, sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta memastikan iklim persaingan usaha berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Andre.
Arek Suroboyo Bergerak juga mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan penataan usaha hiburan, khususnya yang berkaitan dengan lokasi dan jam operasional.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya, Disparta Jawa Timur, maupun KPPU terkait permintaan tersebut







