Apes! Tertangkap Basah Saat Beraksi Ke-2 Kalinya Bobol Toko Bumdes, Dua Kawanan Pencuri di Sumenep Diamankan Polisi

Hukum242 Dilihat

SUMENEP, tretan.news – Dua pemuda tertangkap tangan mencuri di sebuah toko Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Camar milik Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Keduanya ketahuan saat melancarkan aksinya untuk yang kedua kalinya.

Kedua terduga pelaku bernama Ahmad Riki Ashari (30), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dan M. Furqon Purnomo (30), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

banner 300250

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti memaparkan, tindak pidana pencurian uang dan barang milik toko Bumdes Camar Desa Parsanga yang berada di Jl. Gapura (simpang 4 pasar pao), Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, terjadi dua kali pencurian pada hari Minggu, tanggal 21 Mei 2023.

“Yang pertama diketahui sekira pukul 09.30 WIB. dan yang kedua sekira pukul 16.30 WIB. dilakukan oleh dua orang  bersama-sama pada malam hari dan sore hari menggunakan kunci duplicat/palsu untuk membuka pintu toko Bumdes Camar,” kata AKP Widiarti dalam rilisnya, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, AKP Widiarti menjelasakan Kronologis kejadian, berawal pada hari minggu (21/05) sekira pukul 09.30 WIB, pada saat pelapor, Bapak Hartono, S.Pd (44) yang juga sebagai ketua Bumdes Camar, di telfon oleh Yanto (pengurus bumdes) memberitahukan bahwa toko Bumdes telah mengalami pencurian berupa barang dan uang tunai (monitor + cpu + uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 750.000 ).

Selanjutnya pada hari Minggu (21/05) sekira pukul 16.30 WIB, pelapor Bapak HARTONO, S.Pd. (44) di telfon lagi oleh Pak Yanto dan memberitahukan bahwa warga masyarakat Desa Parsanga telah mengamankan dua orang.

“Kedua pelaku diamankan karena tertangkap tangan/kedapatan berada di dalam toko Bumdes Camar melakukan pencurian barang berupa bermacam merk rokok dan duit coin pecahan 1000 sebesar kurang lebih Rp. 793.000,” jelas Widiarti.

Adapun barang bukti yang diamankan, Monitor + CPU, uang coin pecahan 1000 yang berjumlah Rp. 793.000, Bermacam merk rokok dan Kunci duplikat/palsu.

Selanjutnya kedua pelaku kawanan pencuri di bawa ke Polsek Sumenep Kota oleh pelapor dan warga Desa Parsanga guna proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP,” tandas AKP Widi.

Atas kejadian tersebut toko Bumdes Camar mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5. 000.000.- (lima juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *