Anggota DPR RI Komisi VIII Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik Dan BPKH Lakukan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji

Pasuruan // Tretan,News – Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji, Anggota DPR RI Komisi VIII Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik dan Anggota Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Mulyadi menjadi narasumber dalam acara Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji yang berlangsung di Royal Senyiur, Prigen, Pasuruan, Rabu (18/09/2024).

Dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI, Moekhlas Sidik mengingatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk tak bermain dan mengorupsi uang jemaah.
Menurut Moekhlas, peringatan ini bukan tanpa sebab. Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sedang disorot. DPR RI sampai membentuk Pansus Angket Haji 2024 karena ditengarai adanya dugaan pelanggaran.

“Teman-teman di DPR RI sudah membentuk pansus Haji dari lintas komisi. Semua mengawasi. Apakah dalam sistem perhajian sekarang sudah benar apa belum. Karena ditengarai ada yang gak bener dengan mereka,” jelasnya.

Lebih jauh Moekhlas Sidik menjelaskan, sejak jemaah haji berangkat sampai pulang terdapat beberapa celah timbulnya penyimpangan.

 

“Terlalu banyak kegiatan yang bisa dimainkan. Contohnya tiket pesawat, BBM, itu bisa dimainkan. Lalu hotel dan makanannya. Sekali makan bisa berpotensi munculnya mark-up harga,” urainya.

Untuk itu, ia kembali mengingatkan bahwa melayani jemaah haji harus dilandaskan ibadah. Ia menginginkan BPKH dan Kemenag mengedepankan akhlakul karimah.

“Karena uang haji itu bukan uang negara, tetapi uang jemaah sendiri. Makanya saya wanti-wanti sekali. Jangan main-main dengan uang jemaah. Sebagai orang islam, di akhirat nanti ditagih kalau sampai korupsi,” tukasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mulyadi, menerangkan BPKH sudah melakukan langkah-langkah pengoptimalan investasi dana haji sesuai regulasi.

“Kami berusaha semaksimal mungkin mengelola dana haji dengan hati-hati dan cermat. Kami yakin, langkah ini sudah sesuai regulasi,” tuturnya.

Strategi investasi yang tepat, lanjutnya, membuat jemaah tak perlu mengeluarkan ongkos haji sesuai harga “real”. Jemaah cukup membayar sekitar 60% dari ongkos asli perjalanan haji.

“Ongkos haji realnya sekitar 93 juta. Dari 93 juta itu, jemaah cukup membayar 56 juta saja. Jadi, kalau sudah diputuskan berangkat, jemaah cukup melunasi setotal 56 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *