Aliansi Masyarakat Pengongsean Bersatu, Meminta Evaluasi Ulang Terbentuknya Penitia BPD Di Desa Pengongsean Sampang

Berita160 Dilihat

Sampang, Tretan.news – Tidak puas dengan hasil audensi pertama tentang pemilihan BPD yang di anggap tidak netral, warga Desa Pangongsean yang tergabung di Aliansi Masyarakat Pengongsean Bersatu (AMPB) Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur Kemabli melakukan Audiensi ke dua kali ke Kantor DPMD Sampang, Rabu (31/05/2023).

Sementara kordinator H Syaiful Mu’min menjelaskan, bahwa kedatangan ke Dinas PMD mempertanyakan tindak lanjut terkait hasil audiensi BPD Desa Pangongsean yang pertama di lakukan, karena pemilihan BPD diduga cacat hukum, dan sampai saat ini tidak menemukan titik terang atau jawaban yang pasti,”ucap H Syaiful.

Ia menyatakan bahwa dari tahap pendaftaran sampai tahap pemilihan sudah menyalahi aturan dan sudah dinilai cacat hukum, bahkan Pj Kades pun dianggap tidak netral terkait tahap pendaftaran BPD Pangongsean sampai pemilihan karena dinilai Pj Kades tersebut memihak,” ucapnya.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Pengongsean Bersatu (AMPB), meminta supaya pemilihan pembentukan anggota BPD di Desa Pangongsean tetap di evaluasi dan Pj nya juga karena diduga tidak netral,” tegasnya.

Sementara itu, Kedis DPMD Kabupaten Sampang, Chalilurachman mengatakan, bahwa sudah turun kelapangan dan sudah melakukan rapat sama Pak Camat Torjun beserta pihak Panitia Pemilihan BPD Pangongsean, bahwa ada perubahan berita acara dari jumlah sebanyak 7 Anggota BPD dirubah ada penambahan 9 anggota BPD setelah melanjutkan Musdes.

“Karena melihat kondisi penduduk sebanyak 5 ribu lebih. Namun ketentuannya 9 anggota BPD jadi akan melanjutkan Musdes di dua Dusun tersebut diantaranya, Dusun Kurbeg dan Dualas. jika hasil Audiensi ini tidak memuaskan kepada warga tidak masalah mengambil jalur hukum atau melanjutkan ke PTUN, karena dari tahap pemilihan sudah sesuai dengan Perbup,” jelas Chalilurachman.

Untuk permasalahan yang di anggap cacat hukum oleh Aliansi Masyarakat Pengongsean Bersatu (AMPB), kami sudah konfirmasi ke pak Camat Torjun dalam tahap pemilihan BPD Desa Pangongsean pak Menjawab bahwa sudah sesuai prosedur.

Perlu diketahui bahwa di Desa Pangongsean tersebut ada kekurangan yang mana seharusnya anggota BPD 9 orang hanya 7 orang, bahkan akan diluruskan untuk membuat berita acara perubahan penetapan anggota BPD 9 orang bukan 7 orang, sebagaimana diatur di Perbup tahun 57 tahun 2018 tentang BPD,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sebanyak 110 Personel Polres Pamekasan Jadi Polisi RW, Strategi Jaga Kamtibmas di Kampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *