Gresik, tretan.news – Seperti biasa tumpukan sampah di bakar di belokan jln .KH Syafi’i Desa Dahanrejo Kec.Kebomas Kab.Gresik.Rabu 22/05/2024.
Perbuatan membakar sampah adalah melanggar peraturan perundang – undangan dan dapat menyebabkan polusi udara, menimbulkan dampak negatif , terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
H.Suparmanto Kasun Dahanrejo Lor mengatakan “Daharejo ,menyampaikan inisiatif warga sendiri yang dibikin lahan TKD untuk pembuangan sampah Dahanlor kalau titipkan box terlalu besar apalagi berdekatan dengan Perumahan Dinari. jadi tidak boleh kumpul Perum Dinari ,dari pada lahan kosong tidak bermanfaat kita gunakan untuk tempat sampah sejak tahun 2009 /2024.hingga sekarang .ujar suparmanto.
Kalau pembuangan sampah penuh meluber kejalan ,kata Kasun lebih baik bakar saja ,karena dikasih kontener sampah tidak cukup terlalu besar tempatnya sempit dikarenakan punya lahan terbatas.
Jadi apapun penuh sampah lebih baik masukan kontener sampah ,apalagi dibakar akan merusak lingkungan sekitar warga bisa sesap pernafasan itu dikenakan pasal 126 ayat e berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Lalu pada Pasal 30 ayat b diatur mengenai sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang dan membakar sampah sembarangan yang akan dikenakan denda mencapai Rp500 ribu.Harapanya.(Et)