Aktivis LSM Pamekasan Tolak Stigma Provokator dan Kelompok Liar

Pamekasan, tretan.news Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan membantah tudingan sebagai provokator dan penghambat investasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026).

Pertemuan itu merupakan respons atas aksi buruh rokok yang berlangsung pada Selasa (10/2/2026). Dalam aksi tersebut, sejumlah demonstran menuding oknum LSM sebagai provokator dan dinilai meresahkan, meski tidak menyebutkan secara spesifik organisasi yang dimaksud.

Selain itu, pertemuan juga digelar untuk menyikapi wacana Pemerintah Kabupaten Pamekasan terkait penertiban LSM yang tidak memiliki legal standing atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah LSM yang hadir di antaranya Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (IDEA), LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi.

Perwakilan LSM dari IDEA, Samhari, menilai anggapan yang menyebut LSM sebagai penghambat investasi maupun produksi bagi pengusaha merupakan stigma yang keliru dan perlu diluruskan.

“Isu ini tidak diametral, apa korelasi negatif adanya LSM dan pengusaha rokok itu apa? tidak ada. Domain kami tetap pada pemberdayaan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Samhari.

Ia juga menanggapi pernyataan Pemerintah Kabupaten Pamekasan terkait rencana penertiban LSM ataupun ormas hingga menyentuh aspek legal standing. Menurutnya, kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin oleh undang-undang.

“Siapapun yang boleh menerima dana hibah dari kabupaten, itu harus berbadan hukum. Pasalnya, LSM berkumpul dan berserikat sudah dijamin oleh undang-undang, tanpa adanya legalisasi hukum,” terangnya.

Samhari menegaskan, LSM bukan kelompok liar maupun penyakit masyarakat. Ia memastikan seluruh aktivitas LSM akan tetap mengedepankan jalur konstitusional tanpa intimidasi atau tekanan terhadap pihak mana pun.

“Kami bagian dari elemen bangsa dan cendekiawan daerah. Kami tidak akan melakukan gerakan tandingan apalagi yang berbau premanisme,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong aparat penegak hukum, khususnya Bea dan Cukai, agar melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap peredaran barang tanpa cukai, tidak hanya terbatas pada rokok.

“Bukan hanya rokok, masih banyak produk lain seperti minuman dan makanan yang beredar tanpa label cukai dan belum ada penindakan,” katanya.

Ia juga mengimbau pemerintah daerah dan pelaku usaha agar dapat membedakan antara LSM yang memiliki legalitas untuk kerja sama dengan pemerintah dan organisasi masyarakat yang bergerak secara independen.

“Kerja sama dengan pemerintah daerah tentu harus memenuhi syarat legalisasi. Itu yang perlu dibedakan, bukan menggeneralisasi semua LSM,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan ribu massa yang tergabung dalam Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM) menggelar aksi demonstrasi dengan membawa delapan tuntutan. Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menyatakan menyetujui seluruh tuntutan tersebut.

Ia juga menyampaikan rencana pembinaan dan pengarahan terhadap oknum LSM yang kerap turun ke lapangan.

“Pembinaan, pengarahan, dan pengayoman kepada LSM perlu dilakukan. Ke depan kita berharap LSM dapat memahami ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” kata Bupati saat menemui massa aksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *