GRESIK, tretan.news – Jajaran Polsek Menganti Polres Gresik mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia. Bule bernama Nick De Munyk, 33 tahun, ditangkap karena telah menyekap sekaligus menganiaya istri orang.
Korban berinisial FM, 29, warga Pakal, Kota Surabaya. Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/11) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kronologinya bermula pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan pelaku pergi bersama membeli tiga dus bir bintang kaleng. Keduanya lalu pulang ke rumah di Desa Putat Lor, tempat kontrakan pelaku.
Setelah mengantar bule kenalannya itu, FM langsung pulang ke rumahnya di Pakal. Namun sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mendatanginya menggunakan taksi online dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras (miras).
Korban pun menemui pelaku lalu mengantarkannya pulang ke Putat Lor. Nahas, dalam kondisi mabuk, bule tersebut marah-marah dan menyeret FM ke dalam kamar lalu menganiayanya. Korban dijambak, dicekik bahkan alat kelaminnya sempat dimasuki gagang obeng.
Setelah bule tertidur, korban menelpon suaminya dan berhasil keluar dari rumah tersebut. Didampingi sang suami, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kita sudah terima laporan penganiayaan tersebut. Saat ini masih melakukan penyelidikan, pelaku juga sudah diamankan,” kata Roni, Sabtu (30/11).
Roni masih belum bisa menjelaskan secara detail penganiayaan tersebut. Mengenai gagang obeng yang dimasukkan alat kelamin, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebenarnya, pelaku dan korban saling mengenal. Keduanya berencana membuka sebuah kafe di rumah kontrakan yang ditinggali Nick De Munyk tersebut. Tapi berujung kasus hukum.