PASURUAN, Tretan.News – Dalam sidang paripurna penyampaian nota pengantar Raperda APBD 2026 digedung DPRD kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengungkapkan, dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 untuk Kabupaten Pasuruan mengalami penurunan sebesar 24,66 persen dibanding dengan tahun sebelumnya.(23-10-2025)
Sesuai dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, dana transfer untuk Kabupaten Pasuruan turun sekitar Rp594 miliar.
Jumlah TKD yang semula Rp2,7 triliun pada 2025 kini menjadi Rp2,147 triliun.
“Penurunan ini jelas berdampak pada kemampuan keuangan daerah. Maka dari itu, kami akan menyikapinya secara bijak dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, agar APBD tetap fokus pada pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.
Disampaikan dia, pengurangan TKD ini memaksa Pemkab harus melakukan efisiensi dan pengurangan kegiatan prioritas. Disampaikannya, pihaknya sudah mengajukan nota keberatan ke pusat, melalui Kemenkeu terkait pemotongan dana transfer.
Ia menegaskan, kebijakan penganggaran tahun 2026 akan menitikberatkan pada dua arah utama.
Pertama, memastikan setiap rupiah digunakan untuk sektor yang urgen dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama untuk mencapai Asta Cita dan 17 program prioritas daerah.

Kedua, menjaga keberlanjutan layanan dasar secara maksimal seperti pendidikan, kesehatan, serta jaminan sosial masyarakat.
“Alokasi anggaran tiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja, bukan hanya sekadar pemerataan. Kami ingin belanja publik lebih tepat guna dan produktif,” imbuhnya.
Dalam Raperda APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,498 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.120 miliar,
Dana transfer dari pusat dan antar daerah Rp2,369 triliun, serta Pendapatan lain-lain sebesar Rp8,4 miliar.
Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp3,947 triliun, sehingga proyeksi defisit dianggarkan Rp449 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Rinciannya: belanja operasi mencapai Rp2,7 triliun, termasuk belanja pegawai Rp1,674 triliun dan belanja barang/jasa Rp946 miliar. Belanja modal direncanakan Rp478 miliar, sedangkan belanja tidak terduga mencapai Rp30 miliar, dan belanja transfer Rp726 miliar.
Tahun depan, Pemkab Pasuruan juga harus menanggung belanja pegawai PPPK sebesar Rp230 miliar untuk 3.661 pegawai, menyusul berakhirnya dukungan dari DAU Spesifik Grant PPPK. Selain itu,untuk 620 PPPK paruh waktu akan dialokasikan Rp10 miliar.
Bupati menegaskan, kebijakan 2026 tetap bertumpu pada arah pembangunan daerah yang menitikberatkan pada hilirisasi, peningkatan produktivitas sektor unggulan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif.
“Kami ingin Pasuruan semakin tangguh secara fiskal, berdaya saing di sektor unggulan, dan tetap berpihak pada masyarakat. Semoga pembahasan bersama DPRD bisa berjalan dengan lancar dan membawa manfaat,” urainya.







