MOJOKERTO, tretan.news – Agung Chornelis, seorang wartawan, memberikan apresiasi atas kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewajibkan dana desa 2025 untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di setiap daerah.
“Kebijakan tersebut patut diapresiasi karena dapat membangun ekosistem ekonomi desa. Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa pemerintah desa dengan memberdayakan masyarakatnya,” ujar Agung, Sabtu (13/12/2025).
Menurut pria berusia 43 tahun ini, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa dan mendukung program nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut, dana desa akan disalurkan dalam dua tahap, yakni 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua. Tahap pertama harus digunakan paling lambat Juni, sedangkan tahap kedua dapat digunakan paling cepat April.
Namun untuk pencairan tahap kedua, keberadaan KDMP atau KKMP di desa menjadi syarat utama. Desa wajib menyertakan akta pendirian KDMP atau KKMP sekaligus komitmen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai persyaratan penyaluran tahap kedua.
Agung menekankan bahwa keberadaan koperasi Merah Putih harus benar-benar berdaya guna dan tidak sekadar menjadi syarat formalitas.
“Apakah koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, atau hanya menjadi alat untuk memenuhi syarat pencairan dana desa?
Ya kita tunggu saja implementasinya dan semoga kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat desa,” katanya.
Ayah tiga anak perempuan ini berharap dalam jangka panjang, kebijakan yang mulai berlaku sejak 25 November 2025 tersebut dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Namun ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya salah satu langkah pemerintah dan masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
“Maka peran serta rakyat, pemerintah pusat, daerah, dan desa menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tutup Agung.
Perlu dicatat, PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang dukungan implementasi pendirian Koperasi Merah Putih masih menjadi perdebatan dan ditolak oleh beberapa pihak karena dianggap memberatkan pemerintah desa dan menghambat pembangunan desa.







