MALANG, tretan.news – Mochammad Anton, Walikota Malang periode 2013-2018, masih menjadi perbincangan di elit politik bahkan di kalangan masyarakat bawah. Pasalnya dalam pencalonan dirinya sebagai bakal calon walikota Malang dinilai masih lemah dengan status hukumnya.
Apalagi Moch. Anton atau yang akrab disapa Abah Anton yakin bakal menjadi calon walikota Malang melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan dia mengklaim telah mendapat persetujuan secara lisan dari Ketua Desk Pilkada DPP PKB Abdul Halim Iskandar.
“Persyaratan bagi bakal calon yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi harus sesuai aturan. Sedangkan syarat-syaratnya yakni mengumumkan diri secara terbuka kepada public,’’ Menurut Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar.
Ali juga menjelaskan, KPU Kota Malang akan menjalankan proses sesuai aturan. Pihaknya juga tengah menunggu dokumen yang diserahkan oleh pendaftar.
Terkait masalah status hukum Abah Anton, pihak KPU Kota Malang masih tetap berpegang teguh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dalam menjalankan proses pilkada 2024. Hal tersebut yang diutarakan oleh komisaris KPU Kota Malang, Ali Akbar dalam menyikapi persyaratan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan narapidana.
Menanggapi hal tersebut Bakal Calon Wali Kota Malang, M Anton tidak ambil pusing terhadap pandangan sejumlah pihak yang mengkritik langkahnya hendak maju di Pilkada Malang 2024. Meski pernah dipidana karena korupsi bahkan dirinya juga mengaku patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Saya sebagai warga negara, tetap menghormati aturan hukum yang berlaku. Memang saya akui sebagai mantan napi Tipikor, sehingga membutuhkan satu aturan. Kami berprinsip memegang norma yang mana hukum menjadi acuan penting,” ucap Abah Anton.