Operasi Patuh Semeru 2026 Sampang: Polisi Incar 8 Pelanggaran Ini

TNI / Polri156 Dilihat

SAMPANG, TRETAN.news  — Satlantas Polres Sampang menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Langkah kepolisian ini bertujuan menekan angka kecelakaan di jalan raya sekaligus mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Lantas AKP Sulaiman menetapkan delapan sasaran prioritas pelanggaran selama operasi berlangsung.

“Ada delapan pelanggaran yang menjadi perhatian. Sasaran itu meliputi pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta berboncengan lebih dari satu orang,” ungkap AKP Sulaiman.

Target Knalpot Brong dan Balap Liar

Selain itu, petugas juga akan menindak tegas pengendara sepeda motor tanpa helm standar dan pengemudi mobil yang mengabaikan sabuk pengaman.

Pelanggaran lain yang masuk daftar incaran adalah penggunaan knalpot brong, melawan arus, hingga berkendara melebihi batas kecepatan.

Kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada aksi balap liar yang kerap meresahkan warga.

“Aksi balap liar di jalan raya juga menjadi perhatian. Aktivitas tersebut berisiko membahayakan pelaku maupun masyarakat yang melintas,” jelas Sulaiman.

Budaya Tertib Berlalu Lintas

Melalui momentum operasi ini, kepolisian mengimbau masyarakat membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, bukan sekadar menghindari razia petugas.

Para pengendara wajib memastikan kelengkapan teknis kendaraan sebelum bepergian.

“Kepatuhan menggunakan helm, sabuk pengaman, menjaga kecepatan, serta menghindari penggunaan ponsel merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *