BANGKALAN, TRETAN.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menyita muatan rokok ilegal dari sebuah mobil Toyota Kijang Innova di Jalan Raya Akses Bangkalan-Sumenep, tepatnya di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Selasa (13/10/2026).
Proses penyitaan barang bukti ini sempat diwarnai ketegangan. Petugas terpaksa memecahkan kaca belakang mobil lantaran sang sopir mengunci kendaraan lalu melarikan diri ke permukiman setelah sempat beradu mulut dengan aparat.
”Saat diberhentikan, sopirnya sempat adu mulut dan langsung melarikan diri, sedangkan mobilnya dikunci. Akibat tidak bisa dibuka, lalu dipecahkan kacanya,” ungkap salah satu saksi mata di lokasi kejadian yang enggan dipublikasikan identitasnya.
Setelah berhasil membuka paksa kendaraan tersebut, anggota kepolisian langsung mengeluarkan dan mengamankan barang bukti berupa tumpukan rokok ilegal.
Petugas kemudian segera meninggalkan lokasi untuk menghindari gesekan, mengingat puluhan warga mulai berdatangan ke tempat kejadian.
”Setelah merusak (memecahkan kaca) kendaraan tersebut untuk mengambil rokok, petugas lalu meninggalkan lokasi karena banyak warga yang berdatangan,” tambah saksi tersebut.
Situasi di sekitar lokasi, tepatnya di depan Bengkel Kharisma, Dusun Nyorondung, sempat memanas selama kurang lebih 30 menit pasca-insiden.
Tidak lama berselang, sebuah mobil derek tiba untuk membawa mobil Innova yang ditinggalkan pelaku tersebut. Belum diketahui pasti ke mana kendaraan tersebut diamankan.
Hingga berita ini ditayangkan pada Senin (19/10/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai total kerugian negara maupun identitas pelaku yang buron.
Upaya konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Kanit Tipidsus) Satreskrim Polres Bangkalan melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp belum mendapat respons.







