TRETAN.news – Gedung Mahkamah Konstitusi telah mengetukkan palu, namun gema dari ketukan tersebut justru menyisakan keheningan yang janggal di lanskap politik nasional.
Di atas kertas, gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memang menemui jalan buntu.
Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) semata-mata karena terbentur wewenang formal pasca-pelantikan definitif sang pejabat.
Namun, lembar pertimbangan hakim menceritakan narasi yang jauh lebih kelam.
Mahkamah secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai wujud fisik ijazah luar negeri setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden.
Konklusi yuridis dalam putusan MK ijazah Gibran ini melampaui batas putusan administratif belaka, memantik percikan api yang mengarah langsung ke jantung krisis ketatanegaraan.
Aktivis senior dan kontributor independen, Eko Gagak, menatap realitas ini bukan sebagai kemenangan bagi pihak Istana.
Ia melihatnya sebagai lonceng peringatan bagi tegaknya supremasi hukum di Republik Indonesia.
Bom Waktu Cacat Administrasi Pemilu
Absennya pembuktian fisik atas dokumen pendidikan memunculkan lubang hitam dalam proses verifikasi pemilihan umum lalu.
Secara imperatif, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mewajibkan keabsahan dokumen fisik bagi setiap kandidat yang berlaga di tingkat eksekutif tertinggi.
Lolosnya Gibran dalam fase penyaringan dokumen memunculkan indikasi kelalaian, atau bahkan kesengajaan sistemik yang masif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) kini berdiri di bawah sorotan tajam publik.
”MK memutus gugatan NO hanya karena benturan wewenang formal pasca-pelantikan.
Fakta bahwa hakim menyebut tidak ada bukti meyakinkan soal ijazah SMA Gibran adalah tamparan keras,” ungkap Eko Gagak dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Ia menekankan bahwa ini bukan lagi soal perkara tenggat waktu birokrasi, melainkan wujud nyata dari cacat moral dan hukum yang bersarang di pusat kekuasaan.
Hak Angket dan Bayang-Bayang Pemakzulan
Temuan hukum ini tidak seharusnya menguap hanya di ruang sidang MK. Secara ketatanegaraan, bola panas kini berpindah ke Senayan.
Putusan yang secara substansial mengakui adanya cacat administrasi pemilu menjadi modal politik dan hukum yang sah bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bertindak.
Eko mendesak parlemen untuk segera menggulirkan hak angket atau membentuk panitia khusus (pansus) demi mengusut tuntas pelanggaran syarat formal tersebut.
Investigasi forensik terhadap alur verifikasi berkas mutlak diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya unsur manipulasi dokumen negara.
Jika proses penyelidikan oleh DPR berhasil membuktikan adanya pelanggaran berat atau manipulasi syarat formil, sebuah pintu konstitusional yang paling dihindari terpaksa harus dibuka.
Mekanisme pemakzulan (impeachment) secara sah dapat ditempuh dengan bersandar pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang mengatur pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden atas pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela.
Persimpangan Jalan Konsistensi Presiden Prabowo
Eskalasi dari skandal ini pada akhirnya bermuara pada satu sosok kunci: Presiden Prabowo Subianto.
Jika DPR berani mengambil langkah berani dan proses pemakzulan benar-benar bergulir hingga ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pemerintahan akan dihadapkan pada transisi kekuasaan yang krusial.
Berdasarkan amanat Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, apabila terjadi kekosongan kursi Wakil Presiden, Kepala Negara memiliki tenggat waktu 60 hari untuk mengusulkan dua nama calon pengganti kepada MPR.
Pada titik krusial inilah, komitmen Presiden terhadap konstitusi diuji secara nyata, melampaui retorika kampanye masa lalu.
”Ini adalah ujian bagi Presiden Prabowo Subianto. Apakah ia akan menyandera stabilitas pemerintahannya demi membela sekutu politik, atau memilih menegakkan wibawa konstitusi?” tanya Eko Gagak, menyisakan gema reflektif yang membekas.
Hukum mungkin kerap berjalan tertatih-tatih di lorong birokrasi, namun sejarah mencatat bahwa kebenaran selalu memiliki jalannya sendiri untuk mencari terang.
Sementara elite politik berhitung untung rugi di Jakarta, rakyat kini mengambil peran mutlaknya: berdiri sebagai pengawal marwah hukum Republik Indonesia yang sesungguhnya.
Kontributor Oleh : Eko Gagak







