Polres Sampang Sita 197 Gram Sabu di Mobil dua Orang Berhasil Diamankan

Berita, Kriminal147 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News – Satresnarkoba Polres Sampang menyita 197,63 gram sabu dalam penindakan terhadap dua pria di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Penindakan berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza dan sebuah telepon seluler.

Kedua pria tersebut berinisial M.N. (36) dan H.A. (31). Keduanya tercatat beralamat di Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember.

Informasi itu disampaikan melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasat Narkoba IPTU Yuda Julianto.

Kasus ini bermula dari penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Sampang. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap kedua pria tersebut di wilayah Kecamatan Torjun.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Berat kotor kedua paket tersebut masing-masing 99,76 gram dan 97,87 gram.

Dengan demikian, total berat kotor barang bukti yang ditemukan mencapai 197,63 gram, termasuk pembungkusnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat kotor sekitar 99,76 gram dan 97,87 gram, sehingga total berat kotor mencapai 197,63 gram,”Ungkapnya

Petugas menemukan paket tersebut di bagian tempat airbag depan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi P 1670 MK.

“Paket yang diduga sabu itu ditemukan di bagian tempat airbag depan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi P 1670 MK yang digunakan kedua terlapor,”lanjutnya

Paket itu dibungkus menggunakan empat lembar tisu putih, kemudian dimasukkan ke plastik putih dan dilapisi plastik hitam.

Selain dua paket yang diduga sabu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 14C berwarna hitam.

Telepon seluler tersebut ditemukan di saku celana kanan salah satu terlapor. Petugas juga menyita mobil Toyota Avanza putih beserta kunci kontaknya.

“Seluruh terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.”tambahnya

Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua pria tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu untuk memperoleh keuntungan.

“Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Dugaan keterlibatan kedua pria harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.”jelasnya

Dalam keterangan pers, perkara tersebut disebut mengacu pada ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika.

Ancaman pidana yang dicantumkan dalam bahan keterangan pers adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta hasil penyidikan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *