Polresta Sumenep Amankan Pria 26 Tahun dalam Kasus Dugaan Sabu

SUMENEP, TRETAN.news – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial M (26) dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Rabu (7/10/2026).

Petugas mengamankan M sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Sjaiful, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan M di dalam kamar rumahnya.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di dalam kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram.

Petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap atau bong, satu korek api gas, satu sendok sabu dari potongan sedotan, serta satu unit telepon seluler.

“Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di dalam kamar, dan setelah ditunjukkan kepada yang bersangkutan, M mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya,” terang Sjaiful.

Selanjutnya, petugas membawa M beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Sebut Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut mengikuti hasil penyidikan dan penilaian penyidik.

Sjaiful menegaskan, Satresnarkoba Polresta Sumenep akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Catatan: M masih berstatus terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana. Penetapan kesalahan seseorang harus menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *