Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal

GRESIK, TRETAN.news – Bea Cukai Gresik memusnahkan 9.116.492 batang rokok ilegal hasil penindakan. Nilai potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp6,85 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap barang kena cukai untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.

Pemusnahan Rokok Ilegal Berkaitan dengan Penerimaan Negara

Potensi penerimaan negara sebesar Rp6,85 miliar menunjukkan nilai ekonomi yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut.

Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara. Praktik tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Karena itu, Bea Cukai Gresik terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.

Masyarakat Diimbau Melaporkan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Gresik mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diharapkan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Upaya tersebut diharapkan mendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai serta membantu mencegah peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *