Pamekasan, Tretan.news – Seorang residivis kasus narkoba kembali tertangkap bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan di wilayah Kecamatan Pademawu.
Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, operasi dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto.
“Benar, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi kejadian. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan mendalam di lapangan,” kata IPDA Evan, Minggu (12/4/2026).
Dua tersangka masing-masing berinisial AP (36), seorang pria, warga Desa Tanjung yang merupakan residivis kasus narkotika, serta F (53), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di wilayah yang sama.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu dengan total berat kotor 0,45 gram. Rinciannya, satu poket berlogo A seberat 0,26 gram dan satu poket berlogo B seberat 0,19 gram.
“Barang bukti ditemukan tepat di hadapan tersangka. Keduanya berperan sebagai perantara yang menyimpan sabu untuk kemudian diserahkan kepada pihak pemesan,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita satu lembar tisu putih yang digunakan sebagai pembungkus, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Infinix warna dongker dan Oppo warna hijau muda yang diduga digunakan dalam transaksi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik di Surabaya.
“Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini. Petugas akan terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas IPDA Evan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110.
“Polres Pamekasan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba. Mari bersama-sama melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.







