SURABAYA, tretan.news — Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat boks kontainer berisi sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Pantauan di lokasi, penyidik mengeluarkan boks kontainer berukuran besar secara bergantian. Beberapa petugas terlihat kesulitan mengangkat boks yang diduga berisi barang bukti dengan bobot cukup berat.
Sebelum meninggalkan lokasi, para penyidik juga menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam. Saku baju, jaket, celana hingga tas mereka diperiksa satu per satu sebagai bagian dari prosedur pengawasan internal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti penting terkait perkara yang sedang disidik.
“Kami melakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan sejak pagi hingga malam, berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang, dan barang bukti lain yang terkait dugaan tindak pidana, termasuk emas batangan,” ujarnya di lokasi, Kamis malam.
Ia menyebut jumlah emas yang diamankan mencapai puluhan kilogram, namun rincian berat pastinya masih dalam proses pendataan.
Selain di Surabaya, tim Bareskrim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, masing-masing di sebuah toko emas dan satu rumah tinggal.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Menurut Ade Safri, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tambang ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan dengan terpidana utama berinisial FL.
Penyidikan lanjutan dilakukan setelah adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait transaksi mencurigakan.
“Berdasarkan fakta penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun,” katanya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 37 saksi untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka utama.
“Proses penyidikan masih berlangsung untuk membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya. Kami jamin penyidikan akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.







