Pasuruan, Treatan.News – Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian sementara proyek pengurukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Rabu (18/2/2026).
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan proyek tersebut belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.
Sidak dilakukan menyusul keluhan warga terkait sisa material uruk yang tercecer di jalan desa hingga menyebabkan permukaan jalan licin.
Kondisi itu dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Mujangki mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat di daerah pemilihannya.
Ia bahkan mengaku merasakan langsung dampak jalan licin akibat material proyek,
“Kalau hujan sangat membahayakan. Saya sudah beberapa kali melintas di situ dan memang licin. Kami ingin memastikan pengguna jalan aman dan nyaman,” ujarnya.
Setelah sidak, Komisi III menggelar rapat bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Winongan dan pemilik lahan.
Dari hasil klarifikasi, diketahui pengurukan dilakukan untuk meningkatkan produktivitas lahan yang sebelumnya dinilai kurang optimal.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal menjelaskan, rencana pemanfaatan lahan sempat berubah, dari pembangunan masjid menjadi area pertanian hidroponik.
“Apapun rencana pemilik lahan adalah haknya. Namun tetap harus mengikuti aturan dan melengkapi seluruh perizinan,” tegasnya.
Menurut Daniyal, berdasarkan hasil peninjauan dan klarifikasi, proyek tersebut belum dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Karena itu, DPRD meminta aktivitas pengurukan dihentikan sementara sampai seluruh izin dipenuhi.
“Kami bukan menghambat investasi atau kegiatan masyarakat. Tapi perizinan harus dipenuhi terlebih dahulu. Menguruk lahan tidak boleh dilakukan tanpa prosedur yang jelas,” katanya.
Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti dampak langsung terhadap keselamatan warga. Sisa material uruk yang tercecer disebut telah menyebabkan pengguna jalan terjatuh.
Komisi III meminta pemilik lahan segera membersihkan material yang berserakan di jalan dan mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum aktivitas kembali dilanjutkan.







