BANGKALAN, tretan.news – Pagi di Bangkalan itu berjalan seperti biasa hingga 12 Oktober 2025 menjadi hari yang tak mudah dilupakan bagi Supriadi. Sepeda motor Honda PCX merah miliknya raib digondol pelaku pencurian. Tak butuh waktu lama, ia melapor ke Polres Bangkalan, berharap proses hukum segera bergerak.
Lima bulan berlalu, harapan itu belum juga menemukan ujung terang. Supriadi, yang juga berprofesi sebagai wartawan lokal, mengaku terakhir menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Desember 2025. Setelah itu, ia menyebut tak lagi memperoleh kabar perkembangan perkara yang dilaporkannya.
“Laporan saya masuk 12 Oktober 2025. SP2HP terakhir saya terima Desember 2025. Setelah itu, sepanjang 2026 ini tidak ada lagi SP2HP, tidak ada kabar, tidak ada perkembangan berarti, bahkan buntu komunikasi dengan penyidik,” ujar Supriadi, Senin (17/2/2026).
Padahal, kata dia, rekaman kamera pengawas yang diserahkan kepada penyidik menampilkan wajah pelaku secara jelas tanpa penutup. Bukti visual tersebut, menurutnya, seharusnya dapat menjadi titik terang dalam proses penyelidikan.
“Wajah pelaku sangat jelas terekam di CCTV. Seharusnya itu bisa menjadi dasar kuat untuk mengungkap kasus ini. Tapi sampai sekarang belum ada hasil. Saya sebagai korban tentu kecewa,” tuturnya.
Kekecewaan itu tidak hanya bersifat personal. Supriadi menilai lambannya pengungkapan perkara berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan kasus kriminal, khususnya yang memiliki bukti awal cukup kuat.

“Kalau kasus dengan bukti sejelas ini saja belum bisa diungkap dalam waktu lima bulan, bagaimana dengan kasus lain yang minim bukti? Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kepemimpinan baru di jajaran kepolisian setempat yang dinilai menghadapi tantangan untuk membangun kepercayaan publik melalui kinerja konkret.
“Ini menjadi ujian bagi Kapolres yang baru. Masyarakat menunggu langkah konkret, bukan hanya janji. Jangan sampai lambannya penanganan seperti ini terus membayangi dan menjadi stigma buruk,” tegasnya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan bahwa SP2HP akan segera dikirimkan oleh penyidik kepada pihak pelapor.
“Nanti dikirimkan SP2HP-nya ke yang bersangkutan oleh penyidik,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Supriadi menyatakan bahwa SP2HP semestinya dikirim secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa harus menunggu adanya konfirmasi atau sorotan publik.
“Kalau tidak dikonfirmasi dan tidak dipertanyakan seperti ini, apakah SP2HP itu akan tetap dikirim? Jangan sampai terkesan baru bergerak setelah ada sorotan,” katanya.
Menurutnya, yang dipersoalkan bukan semata administrasi surat, melainkan progres pengungkapan pelaku yang identitas visualnya telah terekam jelas. Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan lebih transparan dan komunikatif.
“Ini bukan hanya soal surat, melainkan soal keseriusan penanganan hukum. Lima bulan berlalu, pelaku belum tertangkap dan perkembangan pun tidak ada. Wajar jika publik mempertanyakan keseriusan kinerja kepolisian,” pungkas Supriadi.







