Pers Pasca Reformasi: Terjepit Modal dan Politik

Artikel, Berita28 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Di tengah peringatan Hari Pers Nasional, refleksi tajam muncul dari pengamat media, Eko Gagak. Ia menilai, pasca reformasi, pers Indonesia justru menghadapi paradoks: merdeka secara formal, tetapi terbelenggu secara struktural oleh kepentingan modal dan politik.

“Pers pasca reformasi menunjukkan polarisasi politik yang kuat, rentan menjadi alat kampanye atau pelindung kepentingan bisnis pemilik modal,” ujar Eko.

Ia menegaskan, relasi antara pers, pemilik modal, dan partai politik membentuk dinamika kompleks yang sering kali menyeret independensi redaksi ke wilayah abu-abu kepentingan.

Dalam situasi demikian, pemberitaan kerap dituding bias, terafiliasi dengan kepentingan bisnis maupun politik.

Pers yang semestinya menjadi pilar demokrasi, justru berpotensi menjadi pemicu konflik karena narasi dibangun untuk mempengaruhi persepsi publik demi kepentingan kelompok tertentu.

“Tekanan politik dan ekonomi tetap menjadi tantangan berkelanjutan bagi kemerdekaan pers,” tegasnya.

Jejak Historis: Dari Medan Prijaji ke Ruang Redaksi Modern

Sejarah mencatat, dalam tekanan kolonial dan kapitalisme, terbit Surat Kabar Medan Prijaji pada 1907 yang dipelopori Tirto Adhi Soerjo. Media ini menjadi tonggak pers nasional yang berpihak pada perjuangan kemerdekaan.

Eko mempertanyakan relevansi refleksi sejarah tersebut. “Apakah rakyat Indonesia setuju jika Hari Pers Nasional diubah ke tanggal lahirnya Medan Prijaji agar lebih menghormati sejarah perlawanan terhadap kapitalisme dan kolonial?” ujarnya.

Ia merujuk pada wafatnya Tirto Adhi Soerjo, 7 Desember, sebagai momentum membangkitkan kembali kesadaran kolektif nasionalisme pers.

Baginya, prinsip dasar kemerdekaan pers adalah milik publik, bukan milik segelintir wartawan, pemilik media, atau organisasi tertentu. Pers bertugas mengawal transparansi, bukan menjadi alat kepentingan kelompok.

Konflik Kepentingan dan Integritas Profesi

Isu lain yang disorot adalah praktik rangkap profesi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Wartawan yang sekaligus aktif di LSM, organisasi massa, pengacara, atau partai politik dinilai rawan menjadikan karya jurnalistik sebagai alat propaganda.

“Bukan lagi produk jurnalistik, karena memiliki agenda tersembunyi,” kata Eko.
Ia menegaskan, integritas profesi menuntut wartawan fokus pada kerja jurnalistik.

Jika memilih aktif di organisasi atau partai politik, maka semestinya mengundurkan diri dari profesi kewartawanan demi menjaga kepercayaan publik. Prinsip netralitas dan independensi, menurutnya, harus menjadi fondasi yang tak bisa ditawar.

Fenomena “Wartawan Instan” dan Praktik Amplop

Di lapangan, muncul fenomena wartawan instan yang lahir dari tekanan ekonomi dan minimnya lapangan kerja.

Tanpa bekal kemampuan dan etika, profesi ini disalahgunakan sebagai jalan pintas mencari uang, memunculkan istilah “wartawan bodrex” atau abal-abal.

“Modusnya mendatangi narasumber, mengancam akan memuat berita negatif, lalu meminta ‘uang damai’,” ungkapnya.

Praktik ini bukan hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga merusak marwah profesi. Ia menegaskan, wartawan yang terbukti melakukan pemerasan tidak mendapat perlindungan hukum pers.

Kesejahteraan Wartawan dan Ancaman Profesionalisme

Di sisi lain, persoalan kesejahteraan menjadi problem mendasar. Pergeseran belanja iklan ke media sosial menyebabkan banyak perusahaan pers melakukan efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja.

Banyak wartawan menerima upah di bawah layak, bahkan bekerja tanpa gaji tetap.

“Kebebasan pers dijamin, tapi kesejahteraan belum terjamin. Dalam kondisi rentan, pelanggaran etik mudah terjadi demi bertahan hidup,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesenjangan ekonomi membuka celah suap dan praktik tidak etis yang berujung pada kriminalitas di kalangan oknum pers.

Mekanisme Sengketa dan Harapan Regulasi

Dalam konteks hukum, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan rekomendasi Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 yang menegaskan wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistiknya, diharapkan menjadi langkah penting menekan kriminalisasi pers.

Refleksi ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar slogan tahunan. Ia menuntut keberanian menjaga independensi dari tekanan modal, menolak intervensi politik, serta menegakkan etika profesi.

Seperti pesan Eko, “Pers harus kembali ke khitahnya: milik publik, bukan alat kepentingan siapa pun.”

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Media Tretan.News memuatnya sebagai bagian dari ruang kebebasan berekspresi dan dialektika publik. Pandangan dalam tulisan ini tidak mewakili sikap redaksi.

Surabaya, 13 Februari 2026.
Penulis : Eko Gagak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *