BANGKALAN. tretan.news – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, mulai terungkap.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sebelumnya telah menahan Umar Faruq, dan pada 4 Februari 2026 kembali mengungkap kasus yang menjerat tersangka lain bernama Suhaimi.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Forum Mahasiswa dan Pemuda Desa (FORMADES) Kabupaten Bangkalan.
Ketua DPC FORMADES Bangkalan, Nasiruddin MA, menyampaikan penghargaan atas langkah Polda Jatim dalam mengusut dugaan kejahatan asusila yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut.
“Kami mengapresiasi Polda Jawa Timur yang telah bekerja mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual di Ponpes Nurul Karomah. Ini menjadi langkah penting agar keadilan bisa ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Nasiruddin, Rabu (4/2/2026).
Nasiruddin juga dikenal sebagai salah satu pihak yang sebelumnya terlibat dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolda Jawa Timur, yang menuntut penanganan serius terhadap kasus tersebut.
Lebih lanjut, Nasiruddin meminta Kapolda Jawa Timur agar memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum lanjutan, terutama saat perkara ini memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
“Kami berharap Kapolda Jatim mengatensikan kasus ini hingga tuntas, serta memastikan aparat penegak hukum selanjutnya, baik kejaksaan maupun pengadilan, memproses perkara ini secara profesional dan transparan,” katanya.
Menurut Nasiruddin, penegakan hukum yang adil dan berkeadilan merupakan salah satu wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan.
“Keadilan harus bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Itu hanya bisa terwujud jika penegakan hukum dilakukan secara benar, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim yang adil dan sesuai dengan pelanggaran hukumnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan di bawah kewenangan Polda Jawa Timur. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







