58 Buruh Maya Muncar Gugat Kemenaker di Komisi Informasi

Berita, Hukum, Investigasi236 Dilihat

JAKARTA, tretan.news – Tim Advokasi Buruh yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Surabaya, dan Inti Solidaritas Buruh menghadiri sidang lanjutan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (4/2/2026).

Sengketa tersebut diajukan oleh 58 buruh PT Maya Muncar Banyuwangi terhadap Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker).

Permohonan sengketa informasi ini diwakili oleh salah satu buruh, Amik Atmiati, dan turut dihadiri perwakilan dari pihak Termohon, Kemenaker.

Sidang kedua tersebut mengagendakan pemeriksaan awal atas sejumlah dokumen yang dimohonkan para buruh, yakni Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP), serta Berita Acara Gelar Perkara tertanggal 7 Oktober 2022.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menyatakan sengketa informasi publik tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Majelis juga menyampaikan kesimpulan sementara bahwa dokumen SP2HP dan SKPP merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon.

Sementara itu, terhadap dokumen SPDP dan Berita Acara Gelar Perkara 7 Oktober 2022, Majelis memerintahkan Kemenaker untuk melakukan uji konsekuensi guna menentukan apakah dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

Kemenaker diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan uji konsekuensi tersebut.

“Kami berharap seluruh dokumen yang dimohonkan dapat dibuka secara transparan. Perkara ini penting untuk membuktikan bagaimana praktik penyidikan yang berlarut-larut, namun kemudian dihentikan, dilakukan tanpa keterbukaan dan akuntabilitas,” ujar Abdul Rohim Marbun dari LBH Jakarta.

Permohonan sengketa informasi ini berangkat dari kasus dugaan union busting yang dialami 58 buruh PT Maya Muncar Banyuwangi sejak 16 tahun lalu. Pada Desember 2010, para buruh tersebut secara tiba-tiba tidak diperbolehkan bekerja atau diliburkan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas, meski perusahaan tetap beroperasi dan berproduksi.

Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan pendirian serikat buruh serta tuntutan para pekerja agar perusahaan membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi.

PT Maya Muncar Banyuwangi merupakan perusahaan pengolahan ikan yang memproduksi sarden dan tuna kaleng untuk kebutuhan ekspor maupun pasar dalam negeri. Produk perusahaan tersebut hingga kini masih beredar luas dan mudah ditemui di berbagai minimarket.

Pada 17 Desember 2010, perusahaan menempelkan pengumuman peliburan buruh dan tidak membayarkan upah. Atas tindakan tersebut, para buruh melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 93 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Pada 2015, Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker mengambil alih penanganan kasus tersebut dan menerbitkan Nota Pemeriksaan yang memerintahkan agar para buruh dipekerjakan kembali. Namun, perintah tersebut tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. Janji pengusaha PT Maya Muncar untuk menyelesaikan persoalan di hadapan Menteri Ketenagakerjaan pun tidak terealisasi.

Pada 2016, proses hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidikan yang berlangsung selama bertahun-tahun tidak memberikan kejelasan hukum. Hingga akhirnya, pada akhir Februari 2023, Kemenaker menerbitkan keputusan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

Kemenaker menyatakan telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara. Namun, para buruh mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut, tidak menerima notulensi gelar perkara, serta tidak diberikan akses terhadap dokumen-dokumen penyidikan yang menjadi dasar penghentian perkara.

“Atas dasar itulah para buruh mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik. Dokumen-dokumen ini penting untuk menguji dasar penghentian penyidikan sekaligus menuntut keadilan atas hilangnya hak bekerja 58 buruh selama lebih dari satu dekade,” kata Abdul Rohim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *