Agus: Penarikan SK, Menjatuhkan Martabat Perempuan

Berita, Hukum, Investigasi261 Dilihat

MALANG, tretan.news – Polemik pencabutan surat keputusan (SK) seorang ketua rukun tetangga (RT) perempuan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, bakal berbuntut panjang. Itu, setelah DPC Peradi Kabupaten Malang bereaksi keras.

Organisasi advokat itu menyesalkan adanya peristiwa penarikan SK seorang ketua RT. Sebab, akibatnya adalah sungguh menjatuhkan martabat yang memegang SK tersebut. Apalagi terjadi pada seorang perempuan.

’’Pasti malu orang yang SK nya dicabut. Tapi, saya tekankan, tidak ingin masuk ke persoalan perselisihan RT. Saya murni menyampaikan pandangan hukum seputar polemik pencabutan SK,’’ ujar Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kabupaten Malang Agus Subiyantoro, SH.

Dikatakan, SK RT itu adalah produk pejabat negara. Yakni kepala desa kalau di pedesaan, dan atau diterbitkan lurah kalau di perkotaan. Dimana keluarnya SK itu berjenjang, di awali pemilihan warga.

Kemudian calon yang terpilih diteruskan ke tingkat rukun warga (RW). Setelah itu, RW meneruskan ke kepala desa untuk diterbitkan SK.

’’Sehingga tidak bisa semena-mena dicabut atau diganti. Harus ada alasan kuat bila ingin ditarik. Seperti melanggar hukum atau melanggar etik,’’ tegasnya.

Karena produk pejabat negara, kata Agus, maka untuk melawan penarikan SK tersebut dilakukan upaya hukum dengan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, sebelum menggugat, perlu dilakukan klarifikasi. Meminta penjelasan terlebih dahulu mengapa SK RT tersebut ditarik.

’’Jika klarifikasi tidak ada jawaban. Dapat dilanjutkan dengan somasi. Bila tetap tidak ada titik temu, maka arahnya PTUN,’’ tutur advokat yang kerap memenangkan kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan dan miris terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Betapa tidak kesetaraan gender yang selama ini diagung-agungkan, seolah dilecehkan dan dirobek-robek oleh pemerintahnya sendiri.

Sehingga komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendukung kesetaraan gender patut dipertanyakan.

Kejadian ironis itu adalah soal perebutan posisi ketua Rukun Tetangga (RT) 02, Rukun Warga (RW) 16, Desa Mangliawan.

Khaerunisah yang sebelumnya memegang surat keputusan (SK) menjadi ketua RT 02, dipaksa mundur, dan posisinya diberikan kepada Murtoyo, pensiunan pejabat di Pemkot Batu.

Pemaksaan itu tertuang dalam SK 140/13/35.07.18.2010/2026, tertanggal 26 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Mangliawan. Surat keputusan tersebut memuat surat pencabutan SK Khaerunisah, dan menetapkan Murtoyo, sebagai ketua RT 02 RW 16.

Sebelumnya, Kherunisah memegang SK nomor 180/21/35.07.18.2010/2026, tertanggal 1 Januari 2026. Tentang, Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *