Miris, Ketua RT Perempuan Diganti Paksa Pensiunan Pejabat

Berita, Hukum, Investigasi134 Dilihat

MALANG, tretan.news – Peristiwa memilukan dan miris terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Betapa tidak kesetaraan gender yang selama ini diagung-agungkan, seolah dilecehkan dan dirobek-robek oleh pemerintahnya sendiri.

Sehingga komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendukung kesetaraan gender patut dipertanyakan.

Kejadian ironis itu adalah soal perebutan posisi ketua Rukun Tetangga (RT) 02, Rukun Warga (RW) 16, Desa Mangliawan.

Khaerunisah yang sebelumnya memegang surat keputusan (SK) menjadi ketua RT 02, dipaksa mundur, dan posisinya diberikan kepada Murtoyo, pensiunan pejabat di Pemkot Batu.

Pemaksaan itu tertuang dalam SK 140/13/35.07.18.2010/2026, tertanggal 26 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Mangliawan. Surat keputusan tersebut memuat surat pencabutan SK Khaerunisah, dan menetapkan Murtoyo, sebagai ketua RT 02 RW 16.

Sebelumnya, Kherunisah memegang SK nomor 180/21/35.07.18.2010/2026, tertanggal 1 Januari 2026. Tentang, Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kabar yang santer beredar, pencabutan SK itu terjadi setelah desa menerima telepon dari pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Malang.

Pejabat tersebut memerintahkan kepala desa dan sekretaris desa untuk menarik SK pengangkatan ketua RT 02.

Kepala DPMD Pemkab Malang Nurcahyo yang dikonfirmasi awak media tidak merespons. Bahkan, mantan kepala inspektorat Pemkab Malang itu ketika dikirim pesan melalui aplikasi whatsaap miliknya juga tidak dijawab.

Sementara itu, Khaerunisah yang ditemui awak media mengatakan, pasrah.

’’Sikap saya ya pasrah saja. Menjadi ketua itu amanah, tidak perlu diminta-minta secara paksa,’’ ujar alumnus psikologi Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Terpisah, Ketua RW 16 Wahyu Setyono menyesalkan, pencabutan SK tersebut.

Sebab, proses yang dilalui untuk proses pemilihan itu memakan waktu tiga bulan. Tapi, dicabut hanya dalam tempo belum satu bulan.

’’Ya bagaimana lagi mas. Mau mengadu ke siapa lagi, kami ini hanya rakyat kecil. Saya cuma kasihan Bu Kairunisah,’’ tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *