SURABAYA, tretan.news – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, memberikan klarifikasi resmi terkait insiden kaburnya enam pasien rehabilitasi.
Siswanto menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni di luar kendali pengawasan meski SOP telah dijalankan secara ketat.
Insiden ini terjadi pada 11 Januari 2026, hanya berselang satu hari setelah para pasien tersebut masuk ke lembaga. Para pasien yang terdiri dari empat warga Manukan (Surabaya) dan dua warga Gresik tersebut melarikan diri dengan cara merusak fasilitas lembaga.
“Pasien masuk tanggal 10 Januari dan melarikan diri tanggal 11 Januari dengan cara menjebol atap atau plafon. Belum genap satu hari mereka di sini,” ungkap Siswanto, Sabtu (24/1/2026).
Siswanto meluruskan pandangan publik yang menyamakan tempat rehabilitasi dengan penjara. Menurutnya, pendekatan rehabilitasi mengedepankan pemulihan fisik dan psikis klien, sehingga tidak menggunakan sistem pengamanan berlapis layaknya Rutan atau Lapas.
“Perlu dipahami, rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan, bukan penahanan. Seluruh tahapan di LRPPN-BI Surabaya sudah berjalan sesuai SOP,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengejaran fisik secara agresif terhadap pasien yang kabur sangat dihindari karena berisiko bagi keselamatan pasien yang kondisi psikologisnya belum stabil.
Kekhawatiran Siswanto mengenai risiko pengejaran terbukti dengan adanya insiden tragis yang menimpa salah satu petugasnya, Febriansyah. Saat berusaha melacak keberadaan pasien, Febriansyah justru menjadi korban kecelakaan di jalan raya.
“Salah satu petugas kami, Febriansyah, harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami patah tulang akibat ditabrak mobil saat melakukan pengejaran,” kata Siswanto dengan nada prihatin.
Hingga saat ini, pihak LRPPN-BI telah berhasil mengamankan kembali satu dari enam pasien yang melarikan diri. Siswanto menyebut beberapa di antara pasien tersebut merupakan ‘pemain lama’ yang sebelumnya juga pernah melarikan diri dari lembaga rehabilitasi lain.
Menanggapi berita yang beredar, Siswanto menyayangkan adanya narasi sepihak tanpa konfirmasi yang merugikan nama baik lembaga. Ia memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan keluarga pasien dan aparat penegak hukum.
“Kami sudah membuat laporan ke pihak berwajib dan melakukan evaluasi internal agar pengawasan ke depan semakin baik tanpa menghilangkan prinsip utama rehabilitasi, yakni keselamatan pasien,” tambahnya.
Menanggapi peristiwa ini, Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, menyatakan bahwa secara hukum, pihak lembaga memiliki hak untuk melaporkan jika terdapat unsur pidana dalam aksi kaburnya pasien tersebut.
“Jika terdapat unsur pelanggaran hukum seperti perusakan fasilitas, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut,” tegas Kombes Pol. Heru Prasetyo.








