Rembang, tretan.news – Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Rembang mendampingi seorang debitur asal Kabupaten Rembang yang mengeluhkan lambannya respons pelayanan pelunasan kredit di kantor BCA Finance Kudus. Keluhan tersebut disampaikan pada Senin (19/1/2026).
Debitur bernama Suyanto diketahui masih memiliki sisa kewajiban kredit satu kali angsuran di BCA Finance Kudus.
Namun, saat mengajukan pelunasan, ia dibebani denda yang nilainya mencapai sekitar Rp15 juta. Merasa keberatan, Suyanto bersama tim BAI mengajukan permohonan negosiasi denda kepada pihak BCA Finance.
Ketua BAI DPC Rembang, Rachmad Nur Wahyudi, mengatakan kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan datang langsung dan menyiapkan dana pelunasan. Namun hingga dua pekan berlalu, belum ada kepastian terkait pengajuan tersebut.
“Klien kami datang dengan etika baik untuk melunasi kewajibannya. Tapi sudah dua minggu menunggu, belum ada jawaban pasti dari pihak BCA Finance terkait angka pelunasan,” ujar Rachmad.
Sementara itu, Kepala Divisi Collection BCA Finance Kudus, Anjar, menjelaskan bahwa pengajuan pelunasan debitur telah diteruskan ke kantor pusat. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan.
“Pengajuan pelunasan atas nama Bapak Suyanto sudah kami sampaikan ke kantor pusat. Sampai sekarang belum ada persetujuan. Kami berharap dalam minggu ini sudah ada jawaban terkait nilai pelunasan,” jelas Anjar.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut. Menurutnya, kantor cabang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan besaran pelunasan secara langsung karena terkendala sistem dan prosedur internal.
Menanggapi hal itu, Rachmad menyayangkan lambannya proses yang dinilai berlarut-larut dan belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami berharap ada kejelasan. Dua minggu seharusnya cukup untuk memberikan jawaban. Klien kami siap melunasi, tapi justru merasa dipersulit,” katanya.
Rachmad menegaskan pihaknya masih memberikan waktu tambahan satu pekan. Apabila tidak ada kepastian dari BCA Finance Kudus maupun kantor pusat, pihaknya berencana melaporkan permasalahan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
“Langkah ini kami ambil agar ke depan pelayanan terhadap debitur bisa lebih baik dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BCA Finance Kudus menyatakan masih menunggu keputusan dari kantor pusat terkait pengajuan pelunasan tersebut.







