Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Daerah

PASURUAN, tretan.news – Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran uang palsu lintas daerah dan mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pembuat uang palsu. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Gempol.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, para tersangka secara sengaja dan terencana mengedarkan uang palsu yang menyerupai mata uang rupiah agar diterima sebagai alat pembayaran sah.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pembuat, pemasok hingga pengedar. Uang palsu ini diproduksi dan diedarkan secara sistematis melalui jaringan lintas wilayah,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Kasus ini terungkap pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah seorang pria diamankan warga di warung Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, karena diduga menggunakan uang palsu.

Dari tangan tersangka Wahyu Hidayat (31), polisi mengamankan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp700.000.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan M. Faizin (35) sebagai pemasok dan Rifadli Ghazali sebagai bagian dari jaringan distribusi di wilayah Jawa Timur.

Selanjutnya, polisi menangkap Lili Saepul Haris (53) di Majalaya, Jawa Barat, yang diketahui sebagai pembuat uang palsu.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti elektronik, uang palsu tersebut diproduksi oleh tersangka Lili Saepul Haris, kemudian didistribusikan hingga digunakan oleh pengedar,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi turut menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, peralatan produksi seperti laptop, printer, tinta, kertas, alat potong, serta sejumlah telepon genggam.

Kapolres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu, apalagi sekarang mendekati bulan suci Ramadhan dan IdulFitri, segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *