Polemik MADAS Menguat, Laporan ITE hingga Penundaan Penyegelan Jadi Sorotan 

Berita235 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Polemik yang melibatkan organisasi masyarakat MADAS terus menjadi perhatian publik dalam sebulan terakhir, sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Isu ini berkembang luas di media sosial, memicu perdebatan, opini saling bertentangan, hingga reaksi emosional yang meluas di ruang digital.

Sejumlah narasi yang beredar dinilai tidak utuh dan cenderung membangun stigma terhadap satu kelompok tertentu. Media sosial pun dinilai berubah menjadi ruang penghakiman publik, di mana tudingan dan vonis muncul lebih cepat dibandingkan klarifikasi dan proses hukum.

Kegaduhan bermula dari pernyataan seorang pejabat publik, Armuji, yang kemudian ditafsirkan secara beragam dan menyebar luas di media sosial.

Pernyataan tersebut diproduksi ulang tanpa konteks yang memadai dan berkembang menjadi narasi yang menyeret nama MADAS ke berbagai isu, mulai dari pertambangan, kekerasan, hingga penguasaan wilayah.

Situasi memanas ketika pada 26 Desember 2025 terjadi aksi massa yang berujung pada perusakan kantor MADAS di Surabaya. Peristiwa tersebut memicu gelombang reaksi lanjutan di media sosial, di mana narasi saling menyalahkan kembali menguat.

Di tengah situasi tersebut, pada 5 Januari 2026, Ketua Umum MADAS menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun media sosial bernama Cak J1 ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Langkah ini merupakan upaya hukum untuk menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan,” ujar Bung Taufik Ketua Umum Madas Sedarah.

Namun, langkah hukum tersebut kembali memicu polemik. Di media sosial muncul narasi yang menyebut seolah-olah pemerintah dan Pemerintah Kota Surabaya berada dalam posisi tertekan atau takut terhadap MADAS.

Framing tersebut kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak mencerminkan prinsip negara hukum.
Pada 6 Januari 2026, Armuji menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media.

Pernyataan itu dimaksudkan untuk meredakan situasi, namun respons warganet justru kembali beragam dan memicu perdebatan baru.

Ketegangan kembali meningkat ketika rencana penyegelan yang dijadwalkan pada 12 Januari 2026 ditunda melalui mekanisme pengadilan.

Penundaan yang bersifat prosedural dan legal tersebut kembali dipolitisasi di ruang digital, memunculkan tudingan bahwa proses hukum tunduk pada tekanan opini publik.

Sejumlah pengamat menilai media sosial telah berperan besar dalam memperkeruh suasana. Akun-akun anonim dan kanal digital tertentu disebut secara konsisten memproduksi konten provokatif yang mempertajam konflik, bahkan mengarah pada upaya adu domba identitas, termasuk antara Surabaya dan Madura.

“Padahal tidak ada konflik kultural antara Surabaya dan Madura. Yang terjadi adalah pembentukan narasi yang dipelihara untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, sebagian masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan narasi yang beredar dan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum serta dialog terbuka. Publik berharap seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, klarifikasi, verifikasi, dan kedewasaan publik menjadi kunci agar konflik sosial tidak terus dipelihara oleh framing yang menyesatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *